Ternate — istanafm.com. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 3 persen. UMP yang sebelumnya Rp 3.408.000 kini menjadi Rp 3.510.240.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral (UMS) di Maluku Utara juga ditetapkan naik sebesar 2 persen. Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan upah minimum tidak bisa dilepaskan dari kemampuan perusahaan. Kenaikan upah yang terlalu tinggi, menurut dia, berpotensi berdampak pada efisiensi usaha hingga pengurangan tenaga kerja.
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan formula nasional, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menilai kebijakan tersebut sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, pemerintah daerah mengakui tantangan biaya hidup di Maluku Utara masih relatif tinggi. Berdasarkan data biaya hidup layak (BHL), Maluku Utara berada di peringkat ke-14 nasional dengan nilai Rp 4.431.339. (Rifal)