Next Post

Unkhair Siapkan Arah Transformasi Menuju PTN-BH

be7381bc-bc33-4ae1-826d-106e59666d9c

Ternate – istanafm.com. Universitas Khairun (Unkhair) mulai mematangkan langkah menuju perubahan status kelembagaan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melalui Focus Group Discussion (FGD) Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN) yang digelar di Kampus II Unkhair, Ternate.

Kegiatan ini digelar di Aula Nuku, Lantai 4 Rektorat Kampus II Unkhair, Ternate, Jumat, 19 Desember 2025, menghadirkan Kepala Kantor Hukum Universitas Negeri Jakarta, Dwi Afrimetty Timoera. Diskusi itu mengangkat tema Akselerasi PTN-BLU Menuju PTN-BH dalam Kerangka Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN).

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unkhair, Hasan Hamid, mengatakan transformasi menuju PTN-BH merupakan keniscayaan yang tidak terpisahkan dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurut dia, setiap perguruan tinggi negeri pada akhirnya akan diarahkan menuju status PTN-BH.

“Unkhair harus sejak dini berpikir dan menyiapkan strategi. Mulai dari kelengkapan dokumen hingga penentuan timeline transformasi,” kata Hasan dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, FGD tersebut menjadi bagian dari Program Revitalisasi PTN yang telah dijalankan Unkhair selama tiga tahun berturut-turut. Forum ini, kata dia, sekaligus menjadi ruang awal untuk membangun kesamaan visi di internal kampus sebelum melangkah lebih jauh menuju perubahan status kelembagaan.

Dalam paparannya, Dwi Afrimetty Timoera menjelaskan proses peralihan PTN-BLU ke PTN-BH tidak semata bersifat administratif. Perubahan status, menurut dia, menuntut kesiapan institusi secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, hingga sumber daya manusia.

“PTN-BH itu ibarat anak yang sudah menikah. Harus mandiri, matang, dan siap mengelola masa depannya sendiri,” ujar Dwi.

Ia menyebut terdapat lima dokumen utama yang harus disiapkan perguruan tinggi sebagai prasyarat perubahan status, yakni evaluasi diri, rencana pengembangan jangka panjang (RPJP), dokumen peralihan, naskah akademik, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Proses penyusunan dan pembahasannya, kata dia, dapat memakan waktu lebih dari satu tahun karena melibatkan lintas kementerian.

Dwi juga mengingatkan agar transformasi kelembagaan tidak berdampak pada penurunan kesejahteraan dosen maupun tenaga kependidikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya strategi bisnis kampus melalui Badan Pengelola Usaha (BPU) sebagai penopang kemandirian pendanaan Unkhair ketika berstatus PTN-BH. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11