Ternate – istanafm.com. Universitas Khairun (Unkhair) membantah keras klaim yang beredar di media sosial TikTok terkait adanya akses soal Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 dengan membayar Rp15.000. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dinilai sebagai hoaks yang menyesatkan calon mahasiswa serta orang tua.
Klaim itu disampaikan oleh Suratin Hasan, yang disebut sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Kerja Sama Unkhair. Pihak universitas menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan mekanisme resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Menanggapi beredarnya unggahan tutorial berbayar terkait SNPMB di media sosial, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair menilai terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kondisi ini memicu keresahan di kalangan mahasiswa dan berujung pada aksi demonstrasi yang menuntut transparansi serta sanksi tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.
Pihak universitas kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap Suratin Hasan, SH. Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Unkhair, Dr. Hasan Hamid, M.Si, bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M.Si, serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, Dr. Irfan Zamzam, SE., M.Sc., Ak., CA., CFA., CFP., CRA., CRP.
Rektor Universitas Khairun, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., MM, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan, distribusi, hingga pelaksanaan soal SNBT sepenuhnya berada di bawah kewenangan panitia nasional seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
“Prosesnya dijalankan dengan sistem pengamanan berlapis dan standar integritas yang sangat ketat. Tidak ada mekanisme resmi yang memungkinkan akses, penjualan, atau pembelian soal SNBT dalam bentuk apa pun, baik sebelum, saat, maupun setelah ujian,” kata Prof. Abdullah, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menegaskan klaim soal SNBT berbayar merupakan hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Prof. Abdullah juga memastikan Unkhair tidak pernah bekerja sama atau memberikan izin kepada pihak mana pun untuk memperjualbelikan soal, kisi-kisi, maupun materi yang diklaim sebagai konten resmi SNBT.
Rektor mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi penyelenggara seleksi nasional dan kehumasan Unkhair.
Lebih lanjut, Prof. Abdullah menyebut tindakan oknum tersebut mengarah pada praktik pemerasan dan memiliki indikasi pungli, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta transaksi informal menggunakan rekening pribadi.
“Universitas telah sepakat menjatuhkan sanksi setelah dilakukan kajian oleh tim hukum Unkhair,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat atau pencabutan jabatan fungsional, bergantung pada tingkat pelanggaran.
“Niat untuk melakukan kecurangan saja sudah masuk kategori pelanggaran etika dan integritas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rektor juga mengimbau mahasiswa agar menyikapi persoalan ini secara proporsional dan mengedepankan dialog dibandingkan aksi demonstrasi.
Unkhair, lanjut Prof. Abdullah, telah menetapkan diri sebagai zona integritas dan berkomitmen menolak segala bentuk pungli, gratifikasi, maupun iming-iming kelulusan.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi keliru sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses SNPMB 2026 yang transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. (Rifal)