Ternate — istanafm.com. Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali menuai penolakan. Sejumlah pihak menilai usulan tersebut berpotensi mengancam kualitas demokrasi dan diminta agar pembahasannya ditangguhkan.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Meski masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, waktu pembahasannya belum ditentukan.
“Undang-undangnya memang masuk Prolegnas, tapi kapan dibahasnya kita belum tahu. Semua akan dilihat dalam proses pembahasan nanti,” kata Saan.
Terkait penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD, Saan menegaskan Partai NasDem masih mengkaji seluruh opsi mekanisme pemilihan kepala daerah. “Kita akan terus mengkaji dan mengevaluasi. Pada saat pembahasan nanti, kita lihat mana yang paling baik bagi bangsa, negara, dan rakyat,” ujar Saan kepada Istana FM, Sabtu, 10 Januari 2025, usai melantik pengurus DPW Partai NasDem Maluku Utara periode 2025–2029.
Baca juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Persempit Partisipasi Publik
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Pilkada melalui DPRD. Ia menilai pemilihan langsung merupakan amanat Reformasi sekaligus perwujudan kedaulatan rakyat. Menurutnya, mekanisme langsung memberi ruang bagi rakyat untuk menilai rekam jejak calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan.
Penolakan serupa disampaikan Sekretaris DPD Partai Buruh Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad. Ia menilai pengembalian Pilkada ke DPRD akan memusatkan kekuasaan pada elite partai dan mempersempit partisipasi publik. “Pilkada langsung adalah bagian dari desentralisasi demokrasi. Menghapusnya berarti mengancam masa depan demokrasi Indonesia,” kata Ali.
Baca juga: Pengurus DPW NasDem Maluku Utara Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
Sementara itu, akademisi Universitas Khairun, Gunawan A. Tauda, menilai meski DPR RI memiliki kewenangan untuk membahas perubahan undang-undang, hak politik rakyat tidak boleh direduksi. Menurut dia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menggeser legitimasi politik dari rakyat ke elite partai dan berpotensi mempersempit kompetisi politik.
Gunawan menambahkan, berbagai persoalan dalam Pilkada langsung seharusnya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola pemilu, penguatan pengawasan, serta reformasi pendanaan politik, bukan dengan menarik hak memilih dari rakyat. (Rifal)