Ternate – istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang dinilai tidak mematuhi kaidah ekologis di Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan pencemaran Kali Kukuba di kawasan Teluk Buli, Halmahera Timur, yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri PT Feni Haltim (FHT). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) yang tengah membangun infrastruktur industri baterai kendaraan listrik di pesisir Halmahera Timur.
Direktur Walhi Maluku Utara, Astuty Kilwouw, mengatakan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Halmahera Timur bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, persoalan serupa telah berulang sejak bertahun-tahun lalu dan melibatkan sejumlah perusahaan tambang.
“Kami melihat pencemaran yang terjadi di Halmahera Timur adalah gambaran dari kebijakan negara yang selama ini lebih berpihak kepada korporasi tanpa memikirkan daya tampung lingkungan,” kata Astuty kepada Istana FM, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Astuty, karakteristik Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan semestinya menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin pertambangan dan industri ekstraktif. Ia menilai pencemaran sungai yang berujung ke kawasan pesisir dapat mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada laut.
Ia mengungkapkan Walhi sebelumnya pernah melakukan riset di Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan di Pulau Obi yang menunjukkan adanya dampak pencemaran terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat nelayan.
“Kami menemukan fakta dan data bahwa pencemaran di wilayah perairan sangat berimplikasi pada kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Astuty mengatakan dampak aktivitas pertambangan di Halmahera Timur telah muncul sejak kebijakan hilirisasi tambang dan pembangunan smelter mulai berkembang pada 2010 hingga 2014. Menurut dia, sejumlah dugaan pencemaran lingkungan berdampak pada menurunnya produktivitas hasil tangkapan nelayan.
Ia menilai proyek transisi energi yang diklaim ramah lingkungan justru menyisakan persoalan ekologis di daerah tambang. Menurut dia, produksi nikel untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik masih bergantung pada energi fosil batu bara.
“Transisi energi yang digaungkan negara dan korporasi ini menurut kami solusi palsu. Realitasnya berbanding terbalik dengan narasi ramah lingkungan,” kata Astuty.
Walhi juga menyoroti lemahnya sikap pemerintah daerah dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan di kawasan pertambangan. Astuty mengatakan dampak industri ekstraktif tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Fakta di lapangan, tingkat kemiskinan justru tinggi di wilayah konsesi pertambangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan dugaan pencemaran yang sebelumnya terjadi di kawasan Subaim dan Wasile yang disebut berdampak pada area persawahan masyarakat. Selain itu, tanaman sagu yang menjadi sumber pangan warga juga disebut semakin berkurang.
Walhi Maluku Utara mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang yang diduga melakukan pencemaran maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Astuty, audit harus dilakukan secara independen dengan melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan, bukan hanya instansi pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima beban ekologis, tetapi tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan terkait ruang hidup mereka,” kata dia.
Jika dalam audit ditemukan pelanggaran lingkungan, Walhi meminta pemerintah daerah merekomendasikan moratorium lingkungan hingga penutupan IUP bermasalah di Maluku Utara.
“Saya pikir semua IUP di Maluku Utara, termasuk proyek strategis nasional, perlu dievaluasi dengan melihat daya dukung ekologis wilayah pulau-pulau kecil,” ujar Astuty. (Rifal)