Next Post

Walhi Malut Soroti Perampasan Wilayah Adat, Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

1189e6e6-db47-4ee8-abf6-12d37482f9d5

Ternate — istanafm.com. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Astuty Kilwouw, menyatakan persoalan yang dihadapi masyarakat adat berakar pada logika pembangunan pemerintah yang kerap tak menyentuh kepentingan komunitas adat. Bahkan, tidak sedikit proyek pembangunan justru berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup mereka.

“Selama ini sebagian besar komunitas adat mengalami kemiskinan dan ketertindasan akibat ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Tanah-tanah adat dirampas dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, pertambangan, hingga berbagai izin konsesi lainnya,” kata Astuty dalam diskusi bertema Terhimpitnya Ruang Hidup Masyarakat Adat di Tengah Masifnya Industri Ekstraktif di Malut, yang berlangsung di Rosco Cafe, Ternate, Sabtu malam, 28 Februari 2026.

Ia menambahkan, komunitas adat di Maluku Utara tidak hanya berhadapan dengan negara, tetapi juga kerap terlibat konflik dengan perusahaan yang mengambil alih wilayah adat mereka.

“Ironisnya, pemerintah yang seharusnya mengayomi justru dinilai lebih sering berdiri di sisi pihak-pihak yang menindas,” ujarnya.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Afrida Ngato, menuturkan berbagai persoalan masyarakat adat selama ini juga berkaitan dengan posisi hukum adat yang kerap dianggap bertentangan dengan hukum formal negara.

Penyelesaian sengketa adat, tutur dia, dipaksa tunduk pada mekanisme peradilan formal yang tidak selalu memahami konteks sosial dan budaya komunitas adat.

“Karena itu, kami menegaskan kebutuhan mendesak akan undang-undang yang secara khusus mengakomodir kepentingan masyarakat adat,” kata Afrida.

Ia mendorong penyatuan gerakan rakyat dan mahasiswa untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi komunitas adat, termasuk di Maluku Utara yang selama bertahun-tahun berhadapan dengan ekspansi industri pertambangan.

Afrida menambahkan RUU Masyarakat Adat memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2024. Namun hingga kini, RUU tersebut belum resmi menjadi inisiatif DPR karena belum diputuskan dalam rapat paripurna dan masih berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

“Kami melihat belum ada komitmen resmi untuk mendorong pengesahan RUU tersebut. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat terus berlangsung, mulai dari hak atas wilayah adat, budaya dan spiritualitas, hingga hak atas lingkungan hidup,” ujarnya.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Utara menilai pengesahan RUU tersebut bukan sekadar produk legislasi, melainkan upaya menyelamatkan hak hidup masyarakat adat sekaligus menjaga wajah demokrasi di Indonesia.

Diskusi ini turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba, akademisi Soekarno Adam, serta perwakilan AMAN dan Walhi Maluku Utara. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11