Ternate – istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Feni Halmahera Timur (FHT) menyusul dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba dan Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur.
Direktur Walhi Maluku Utara, Astiti Kilwouw, menilai langkah pemerintah daerah yang hanya sebatas memberikan ultimatum kepada perusahaan tidak cukup untuk memberikan efek jera. Menurut dia, peringatan yang disampaikan pemerintah tidak memiliki konsekuensi hukum yang mengikat perusahaan.
“Ultimatum yang disampaikan hanya bersifat peringatan politis dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dugaan pencemaran yang terjadi di muara Sungai Kukuba hingga perairan Teluk Buli akibat pengelolaan limbah yang semrawut seharusnya ditangani secara serius,” kata Astiti, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia mengatakan tingkat kerentanan Maluku Utara terhadap bencana ekologis sudah cukup tinggi sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam merumuskan kebijakan pengelolaan ruang dan lingkungan hidup.
Menurut Astiti, kasus yang melibatkan PT Feni Haltim seharusnya tidak berhenti pada pernyataan-pernyataan politik. Ia menilai dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum dan investigasi formal oleh lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan serta aktivitas operasional perusahaan di lapangan.
“Sikap yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang jelas, termasuk memberikan rekomendasi sanksi tegas hingga pencabutan IUP. Tanpa itu, kasus serupa berpotensi kembali terjadi,” ujarnya.
Walhi juga mendorong pembentukan tim audit independen untuk menginvestigasi secara menyeluruh dugaan pencemaran yang berdampak terhadap ruang hidup masyarakat di Halmahera Timur. Tim tersebut, menurut Astiti, sebaiknya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga perwakilan warga terdampak.
Meski kewenangan pemberian dan pencabutan IUP berada di tangan pemerintah pusat, Astiti menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas investasi tidak merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Pemprov memang tidak lagi memiliki kewenangan mencabut IUP. Tetapi pemerintah daerah memiliki otoritas untuk memastikan pembangunan yang diizinkan pemerintah pusat tidak menghancurkan sistem sosial dan ekologis yang ada di daerah,” kata dia. (Rifal)