Ternate – istanafm.com. Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku diadang aparat keamanan dan petugas sekuriti saat berupaya menghentikan pemasangan sheet pile baja atau tiang pancang baja milik PT Harita Nickel di Sungai Akelamo.
Penolakan dilakukan karena warga menilai aktivitas perusahaan telah merusak kebun kelapa milik mereka. Hingga kini, kerusakan tersebut disebut belum disertai pemulihan maupun pembayaran ganti rugi.
Salah seorang warga, Ilham Hasan, mengatakan persoalan itu bermula pada 2022 ketika perusahaan meminta izin melakukan pengeboran di lahannya. Menurut dia, keluarga hanya menyewakan lima titik pengeboran dengan nilai Rp10 juta per titik dan tidak pernah menjual seluruh lahan tersebut.
“Setelah pengeboran, perusahaan meminta membebaskan lahan. Namun harga yang ditawarkan sangat murah sehingga kami tidak bersedia menjual,” kata Ilham kepada Istana FM, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar delapan hektare. Saat itu perusahaan menawarkan nilai pembebasan sekitar Rp500 juta. Menurut Ilham, nilai tersebut tidak sebanding dengan luas lahan yang dimiliki keluarganya.
Ilham menduga perusahaan kemudian membebaskan lahan melalui pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah tanpa sepengetahuan keluarganya. “Katanya sudah ada pembebasan lahan, padahal kami tidak pernah menjual tanah itu,” ujarnya.
Menurut Ilham, pembebasan lahan tersebut berkaitan dengan pembangunan bendungan dan pekerjaan mempersempit aliran Sungai Akelamo. Aktivitas itu, tutur dia, menyebabkan kebun kelapa milik keluarganya kerap tergenang air.
Ia mengklaim hampir 100 pohon kelapa produktif mati akibat genangan tersebut. Selain itu, sekitar 140 pohon kelapa yang baru ditanam juga ikut rusak.
“Kami sudah mengikhlaskan 50 meter yang memang sudah dilepas. Tapi ternyata pengukurannya melewati batas itu. Akibatnya sekitar 7,5 hektare lahan kami terdampak dan kebun kelapa rusak,” katanya.
Karena itu, Ilham menegaskan keluarga menolak pekerjaan lanjutan perusahaan sebelum ada penyelesaian atas kerusakan lahan dan pembayaran ganti rugi.
Saat warga menghentikan pemasangan tiang pancang di Sungai Akelamo, mereka justru berhadapan dengan petugas sekuriti perusahaan serta aparat kepolisian dan TNI.
Menurut Ilham, kehadiran aparat dalam setiap penolakan warga merupakan bentuk intimidasi. “Menurut saya mereka mau menutup kerusakan lahan itu. Kami justru diusir dari lahan milik kami sendiri. Aparat selalu didatangkan sehingga masyarakat merasa terintimidasi,” ucapnya. (Rifal)