TERNATE, ISTANA FM – Rencana Pelaksanaan eksekusi dua bangunan di samping SPBU Maliaro Senin (10/7/2023) dihadang ratusan warga, sambil menunjukan bukti yang dipegang bersama Alqur’an.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate setelah putuskan pada tajun 2001 dan melalui Peninjauan Kembali atau PK dengan Nomor. 730/PDT/2001, sehingga dengan dasar itulah Pengadilan Negeri melakukan eksekusi.
Namun warga Maliaro tetap menolak dengan melakukan aksi bersama sejumlah aktifis Mahasiswa dari berbagai Elemen Gerakan.
Salah satu warga Maliaro memegang bukti surat Hibah yang dipegang bersama Alqur’an lalu berteriak dengan suara lantan dihadapan Aparat Keamanan, yang terdiri dari Anggota Polres Ternate, Anggota TNI dan Satpol PP yang diturunkan untuk mengamankan jalannya Eksekusi.
Bahkan Perwakilan warga Maliaro dengan lantang mengatakan, Tanah yang mereka tempati hingga saat ini, adalah merupakan warisan dari leluhur mereka yang menempati lahan tersebut sejak Repoblik ini belum Merdeka.
Walaupun ada perlawanan, namun pihak Pengadilan Negeri Ternate tetap bersikukuh melaksanakan putusan dan memerintahkan agar lahan tersebut segera dikosongkan.
Diketahui, sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Maliaro antara ahli Waris Hindun yang mengklaim lahan yang telah ditempati warga di Kelurahan Maliaro, tepat di RT-02 samping SPBU adalah milik keluarga Hindun dan perkara tersebut telah diputuskan pada tajun 2001, melalui Peninjauan Kembali atau PK dengan Nomor. 730/PDT/2001, sehingga dengan dasar itulah Pengadilan Negeri Ternate menjadikan Dasar Hukum untuk melakukan Eksekusi. (jaja on)
Editor: Team
Reporter: Fajarudin Limau