Ternate – istanafm.com. Peredaran rokok ilegal di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai masih luput dari pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Warga menyebut rokok tanpa pita cukai tetap dijual bebas di kawasan lingkar tambang meski aparat rutin melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Informasi yang dihimpun Istana FM menyebut sedikitnya enam merek rokok ilegal beredar di kawasan tersebut, yakni Humer, Martil, Omni, Drone, Sniper, dan BSJ. Di antara merek itu, Humer merah-putih, Martil, Sniper, dan BSJ disebut paling banyak ditemukan di kios-kios sekitar Kilometer Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.
Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Dari distributor, satu slof dipasarkan sekitar Rp130 ribu, kemudian dijual kembali oleh pemilik kios seharga Rp170 ribu per slof atau sekitar Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per bungkus. Bahkan, untuk merek Humer, sebagian kios menjualnya hanya Rp15 ribu per bungkus.
Seorang warga Lelilef yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan peredaran rokok ilegal mulai meningkat sejak 2025. Menurut dia, hampir seluruh kios di kawasan lingkar tambang kini menjual rokok tanpa pita cukai.
Ia menilai pengawasan Bea dan Cukai di kawasan pertambangan belum berjalan optimal sehingga peredaran rokok ilegal terus berlangsung tanpa efek jera.
“Kayaknya kalau belum ada tindakan, belum ada efek jera,” kata warga tersebut kepada Istana FM, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut dia, hingga akhir Juli 2026 belum terlihat penindakan terhadap distributor yang memasok rokok ilegal ke kawasan IWIP. Ia menjelaskan distribusi dilakukan berdasarkan pesanan. Pemilik kios akan menghubungi pemasok ketika stok habis, lalu rokok dikirim kembali.
“Karena mereka berdasarkan pesanan saja. Kalau dipesan baru datang,” ujarnya.
Ia juga menyebut distributor kerap mengganti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal agar tidak mudah dikenali aparat.
Selain itu, merek rokok yang dipasarkan juga berubah-ubah. Ketika stok Omni atau Martil habis, distributor akan menggantinya dengan merek ilegal lainnya.
“Rokok ilegal paling banyak di Lelilef bahkan sampai ke Sagea,” katanya.
Warga itu turut menyinggung pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ternate beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan 631.320 batang rokok ilegal dan 25,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,18 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp697,86 juta.
Meski demikian, menurut warga, penindakan itu belum menyasar titik-titik distribusi maupun penjualan rokok ilegal di kawasan lingkar tambang IWIP.
“Iya, yang dibakar itu barang bukti yang disita tahun 2025 sesuai SOP pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Ia menduga tingginya permintaan rokok ilegal dipicu harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai. Produk ilegal tersebut juga mudah dikenali karena tidak dilengkapi pita cukai atau banderol resmi pemerintah. (Rifal)