Ternate – istanafm.com. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara memusnahkan 45 unit telepon seluler atau handphone dan ratusan barang terlarang hasil razia di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan rutin yang dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2026. Operasi itu menyasar 10 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang tersebar dari Sanana hingga Kota Ternate, dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Jumlahnya tadi disebutkan 45 handphone, karena handphone ini dilarang berada di dalam lapas,” ujar Bagus.
Menurut dia, keberadaan ponsel ilegal menjadi salah satu perhatian utama petugas pemasyarakatan. Perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan warga binaan untuk mengendalikan aktivitas kriminal dari dalam lapas, terutama yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Selain 45 unit ponsel, petugas menyita dan memusnahkan 19 powerbank, 12 pengisi daya, 8 baterai ponsel, 10 headset, 75 kabel, 8 speaker, dan 16 terminal colokan listrik. Barang lainnya meliputi 6 kipas angin, 3 pemanas air, 133 pisau cutter, serta 254 korek api.
Bagus menjelaskan, barang-barang terlarang tersebut diduga masuk ke lingkungan pemasyarakatan melalui sejumlah cara, antara lain dibawa pengunjung atau dititipkan melalui oknum petugas.
Ditjenpas, kata dia, akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang terbukti terlibat. Adapun pengunjung yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa larangan membesuk.
Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan secara legal, pihak lapas menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Layanan ini diawasi secara resmi sehingga penggunaan nomor telepon dapat ditelusuri.
Jika ditemukan indikasi komunikasi mencurigakan, Ditjenpas akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Kanwil Ditjenpas Maluku Utara juga memastikan pengawasan akan diperketat, terutama di Pintu Utama (P2U) dan ruang kunjungan. Pengawasan khusus diberikan kepada warga binaan kasus narkotika untuk mencegah masuknya barang terlarang.
Bagus mengimbau keluarga warga binaan agar tidak berupaya menyelundupkan barang ilegal ke dalam lapas. Pelanggaran tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi bagi pengunjung, tetapi juga dapat berdampak terhadap hak-hak pembinaan warga binaan.
Sementara itu, perwakilan aparat penegak hukum mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan (Rifal)