Ternate – istanafm.com. Kaukus Partai Politik Maluku Utara menyampaikan pokok-pokok pikiran dan sikap politik terkait usulan penambahan kursi DPR RI untuk daerah pemilihan Maluku Utara. Penyampaian aspirasi itu berlangsung di Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, Selasa, 21 April 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Maluku Utara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Baca juga: TAKI Ajukan PK untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji, Nilai Putusan PN Soasio Keliru
Ketua Kaukus Partai Politik Maluku Utara Mukhlis Tali Tali mengatakan usulan penambahan kursi DPR RI didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni kondisi geografis wilayah serta status Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan.
Menurut dia, kedua aspek itu perlu menjadi perhatian dalam penyusunan alokasi kursi legislatif nasional.
“Pertama mempertimbangkan wilayah secara geografis, dan kedua soal provinsi kepulauan. Itu yang kemudian jadi usulan penting di Komisi II DPR RI dan di KPU,” kata Mukhlis kepada Istana FM.
Ia mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena aspirasi daerah dapat diterima langsung oleh pimpinan KPU RI dan Komisi II DPR RI. Meski demikian, kaukus tetap berencana menindaklanjuti usulan itu ke Jakarta melalui rapat dengar pendapat.
Mukhlis menjelaskan terdapat dua skema yang diusulkan. Skema pertama ialah menaikkan alokasi kursi DPR RI Maluku Utara dari tiga menjadi empat kursi.
Adapun skema kedua adalah membagi Maluku Utara menjadi dua daerah pemilihan. Dapil pertama mencakup Halmahera Selatan hingga Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu. Dapil kedua meliputi Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai.
Jika dua dapil tersebut masing-masing memperoleh tiga kursi, maka total kursi DPR RI untuk Maluku Utara dapat bertambah menjadi enam kursi.
“Kalau dibagi dua dapil dan masing-masing tiga kursi, maka total Maluku Utara bisa enam kursi,” ujarnya.
Menurut Mukhlis, skema dua dapil juga akan mempererat hubungan konstituen dengan calon anggota legislatif karena wilayah representasi menjadi lebih dekat.
Baca juga; Akademisi Desak Transparansi Revisi RTRW Kota Ternate
Sementara itu, Sekretaris Kaukus Partai Politik Maluku Utara Azis Hakim mengatakan usulan tersebut merupakan aspirasi kolektif masyarakat yang harus dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia menilai kebijakan penambahan kursi bagi daerah dengan karakter kepulauan dan sebaran penduduk kecil mencerminkan konfigurasi politik hukum yang demokratis.
“Ini bukan suara perorangan, tetapi suara kolektif publik Maluku Utara yang harus diakomodasi,” kata Azis.
Kaukus partai politik berencana menemui Gubernur Maluku Utara dalam beberapa pekan ke depan untuk meminta rekomendasi resmi sebelum membawa usulan tersebut ke Jakarta. Mereka menargetkan perubahan alokasi kursi dan dapil dapat diterapkan pada Pemilu 2029. (Rifal)