Next Post

Mantan Kadis Disperindag Malut Ditetapkan Sebagai Tersangka

cfbd4fb9-fe5d-4944-a95b-9009bde7f8a8

Ternate- Istanafm.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan  Perindustrian (Disperindag) bersama bawahannya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan  Korupsi Anggaran kegiatan pasar murah tahun anggaran 2021–2023.

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Inisial YHW, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Inisial MHAJ.

Penetapan ini dilakukan setelah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam Konferensi Pers di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (5/10/2026).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, sesuai alat bukti yang dikantongi Penyidik. Karena kegiatan yang ditangani semasa kepemimpinan mantan Kadis Disperindag dan Ketua PPK tahun 2021 dan 2023 terdapat kerugian Negara sebesar 2,6 Miliar Rupiah, ujar Matheos Matulessy.

Lanjut Matheos Matulessy, Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat melalui program pasar murah pada Disperindag Maluku Utara selama tiga tahun, yaitu 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.602.824.429.

Jejak penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Maluku Utara di Sofifi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan kegiatan pasar murah yang kini menjadi dasar penyidikan kata Matulessy.

Lanjut Matulessy, bahwa kedua tersangka, Penyidik Kejati menerapkan pasal sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara sebagai sangkaan subsidair diterapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jelas Matulessy.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka tersebut, Kejati Maluku Utara kini melanjutkan proses Penyidikan untuk mengungkap sepenuhnya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan anggaran pasar murah selama periode tersebut, tegas Matheos Matulessy.  (Jaja On)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11