Ternate – istanafm.com. Pemerintah daerah dinilai saling melempar tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Pesisir Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Kerusakan itu diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) dan PT Jaya Abdi Semesta (PT JAS).
Peristiwa pencemaran terjadi pada Minggu, 23 November 2025 lalu, ketika banjir membawa lumpur pekat dari kawasan hulu dan mengendapkannya di pesisir hingga merusak lahan pertanian.
Lumpur dilaporkan masuk ke sawah dan mencemari saluran irigasi yang menjadi sumber air utama bagi petani, sementara aliran Sungai Muria berubah keruh dan tidak lagi layak digunakan. Sementara itu, temuan awal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara turut menguatkan dugaan warga terkait adanya indikasi pencemaran yang bersumber dari aktivitas pertambangan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur, mengakui adanya perubahan rona lingkungan di wilayah pesisir Wasile. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut benar dipengaruhi aktivitas tambang kedua perusahaan.
“Secara kasat mata memang ada perubahan rona lingkungan. Itu benar adanya, dan saya membenarkan hal itu,” ujarnya kepada Istana FM usai sidang penetapan Amdal PT NKA di hotel Grand Majang, Kota Ternate, Rabu, 10 Desember 2025.
Baca juga: Pemprov Malut Dinilai Lamban Atasi Pencemaran di Wasile
Namun, Harjon menegaskan bahwa penetapan resmi wilayah pesisir sebagai kawasan tercemar harus dibuktikan melalui uji laboratorium, yang menjadi kewenangan DLH Provinsi dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). “Kami tidak memiliki kewenangan untuk pengujian kualitas air laut. Karena itu, informasi teknis harus dikonfirmasi ke DLH dan DKP Provinsi,” katanya.
Harjon menyebut DPLH Haltim telah memanggil dua perusahaan tambang tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan air di area operasinya. Ia mengungkapkan bahwa PT ARA dan PT JAS masih menggunakan sistem pengendapan internal, tanpa menyalurkan air ke media lingkungan lain sebagaimana perusahaan yang telah memiliki pertek (persetujuan teknis).
“Kami sudah meminta mereka memperbaiki pengelolaan air. Jangan sampai limbah dibiarkan mengalir sendiri. Secara ketentuan memang bisa dikelola di internal, tetapi kami tidak bisa menjamin efektivitasnya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa PT JAS saat ini sedang memproses penerbitan pertek.
Menurut Harjon, jika terjadi sedimentasi yang masuk ke lahan pertanian, perusahaan wajib bertanggung jawab. “Kalau ada sedimen yang mengalir ke persawahan masyarakat, mereka harus bertanggung jawab,” katanya.
Baca juga: DPD RI Soroti Mandeknya Penanganan Pencemaran Wasile
Gakkum Sudah Turun, Rekomendasi Disampaikan
Harjon juga menyebut bahwa penanganan kasus ini telah ditangani berulang kali oleh penegak hukum lingkungan (Gakkum). DPLH Haltim sendiri, kata dia, telah menyampaikan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan sejak lama, termasuk pada kasus serupa yang terjadi pada 2017.
“Investigasi sudah dilakukan. Temuan sudah kami sampaikan. Sanksinya ada dalam bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan tidak hanya memiliki konsekuensi pidana, tetapi juga perdata, seperti yang terjadi dalam kasus kerusakan lingkungan di kawasan tambang timah.
“Ada empat komponen kerugian: lingkungan, ekologis, sosial-ekonomi, dan kerugian negara. Hal yang sama bisa terjadi di Maluku Utara,” katanya.
Minta DLH dan DKP Provinsi Tidak Tutup Mata
Harjon menyampaikan bahwa koordinasi lintas OPD penting untuk memastikan penanganan menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang terjadi. Ia meminta agar DLH dan DKP Provinsi turut turun tangan, terutama terhadap dampak di perairan.
“Kasihan masyarakat budidaya bagang dan rumput laut. Kami ini hanya sampai batas kewenangan darat. Untuk perairan, provinsi jangan menutup mata,” pungkasnya. (Rifal)