Next Post

Perda Tak Kunjung Terbit, Perburuan Kus-kus Mata Biru Kian Marak di Ternate

1000204704

Ternate – istanafm.com. Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan satwa selama dua tahun terakhir membuat satwa endemik di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan berada di ujung ancaman. Maraknya perburuan liar, terutama terhadap kus-kus mata biru, satwa endemik yang populasinya kian menyusut—memicu keresahan komunitas konservasi Pulo Tareba.

Kekhawatiran itu kembali terbukti pada Senin malam, 29 Desember 2025. Komunitas Pulo Tareba menangkap empat orang terduga pemburu liar asal Kabupaten Halmahera Barat. Dari tangan para pelaku, komunitas mengamankan 18 ekor kus-kus mata biru yang telah mati serta satu ekor soa layar (sailfin dragon), reptil endemik Maluku Utara.

Koordinator Komunitas Pulo Tareba, Junaidi Abas, mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap sorot senter di sekitar Danau Tolire Besar. Awalnya, cahaya tersebut dikira berasal dari warga yang menjaga durian, mengingat musim panen sedang berlangsung.

“Kalau jaga durian, senter biasanya diarahkan ke kiri dan kanan. Ini justru terus ke atas pohon. Di situ kami mulai curiga,” ujar Junaidi pada Senin malam, 29 Desember 2025.

Kecurigaan itu menguat setelah komunitas mendengar suara tembakan senapan angin dari seberang danau, wilayah Kelurahan Loto, Kecamatan Ternate Barat. Junaidi bersama sejumlah anggota kemudian melacak jejak para pemburu melalui jalur darat hingga berpapasan dengan mereka di RT 04, Dusun Tama Dehe, sekitar pukul 00.00 WIT.

“Saat kami hentikan, mereka mengaku berburu. Di dalam karung yang dibawa dengan sepeda motor, kami temukan kus-kus hasil tembakan,” katanya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi Perempuan Meninggal di Selokan Sasa 

Belasan ekor kus-kus mata biru hasil sitaan perburuan liar saat hendak dikuburkan oleh Komunitas Pulo Tareba. (Dokumentasi warga)

 

Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku berburu untuk konsumsi pribadi, dengan alasan persiapan perayaan tahun baru. Mereka membawa dua senapan angin sebagai alat berburu. Satwa hasil buruan kemudian disita oleh komunitas dan dikuburkan, sementara senapan diamankan sebagai barang sitaan.

Menurut Junaidi, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan satwa di Ternate. Ia menyebut ketiadaan Perda membuat para pemburu tak gentar beraksi.

“Ini bukan kejadian pertama. Sudah tiga kali kami menangkap tangan pemburu, dan hampir semuanya berasal dari luar Kota Ternate,” ujarnya.

Ia juga menyinggung janji Pemerintah Kota Ternate untuk menerbitkan Perda perlindungan satwa endemik yang hingga kini belum terealisasi. Padahal, komunitas mengaku telah beberapa kali menyampaikan aspirasi tersebut, termasuk melalui pertemuan langsung dengan wali kota.

“Perhatian pemerintah seolah hanya di pusat kota. Padahal napas terakhir hutan dan satwa Ternate ada di Ternate Barat. Kalau tidak ada ketegasan, semuanya akan habis,” kata Junaidi.

Baca juga: Laporan Penipuan Pajak di Malut Capai Ratusan Kasus Sepanjang 2025

Hal senada disampaikan Yuhdi Safi, pengelola Pulo Tareba. Ia mengatakan perburuan kus-kus di kawasan Tolire Besar dan Takome sudah sering terjadi dalam tiga tahun terakhir, namun penangkapan langsung baru dilakukan tiga kali.

“Ini yang paling banyak. Ada 18 kus-kus ditambah satu soa layar. Kus-kus mata biru itu sudah sangat langka, bahkan terancam punah. Hanya ditemukan di Ternate dan Tidore,” ujarnya kepada Istana FM, Selasa, 30 Desember 2025.

Yuhdi menilai maraknya perburuan tak lepas dari ketiadaan regulasi daerah yang melarang dan memberi sanksi tegas. Selain itu, kesadaran masyarakat juga masih rendah, sebagian menganggap kus-kus sebagai hama tanaman.

“Kalau ada perda, kerja pengawasan jadi lebih kuat. Kami di lapangan tidak lagi kewalahan karena ada payung hukum yang jelas,” katanya.

Ia juga mengeluhkan lambannya respons Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara terhadap laporan perburuan. Menurut dia, komunitas kerap bergerak sendiri tanpa dukungan hukum yang memadai.

“Kami hanya bisa menyita dan menguburkan satwa. Senapan kami amankan di basecamp. Sudah ada empat senapan di sini, dua tahun lalu dua, tahun ini dua lagi,” ujar Yuhdi.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Doyahya, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Utara Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penangkapan tersebut. “Kami belum mendapatkan laporan,” katanya singkat.

Komunitas Pulo Tareba berharap pemerintah daerah segera menerbitkan Perda perlindungan satwa endemik agar perburuan liar dapat ditekan dan pelaku dapat diproses secara hukum. “Tanpa perda, orang akan terus menganggap ini hal biasa,” ujar Junaidi. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11