Ternate – istanafm.com. Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat dengan pagu anggaran Rp3,631 miliar hingga kini belum dikerjakan.
Proyek yang bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu memunculkan dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Agama pada portal INAPROC SPSE dengan kode tender 10134101000, proses evaluasi tender telah selesai dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
Dalam data tersebut, CV Abdi Nusantara tercantum pada urutan pertama dan ditetapkan sebagai pemenang hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 juga telah diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
Baca juga: DPD RI Serap Aspirasi Warga Takome, Soroti Jalan Nasional hingga Kelistrikan
Sumber yang mengetahui proses pengadaan mengatakan CV Abdi Nusantara seharusnya sudah dapat memulai pekerjaan sejak awal Juni setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kontrak (SPK), jaminan pelaksanaan, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), diterbitkan.
Namun pelaksanaan proyek tertunda setelah adanya sanggah banding dari CV Adyah Karya. Menurut sumber tersebut, sanggah banding itu tidak dapat dibuktikan secara administratif maupun teknis.
Sumber itu juga menegaskan adanya upaya menghambat pelaksanaan proyek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara. Ia menduga penundaan dilakukan untuk mengakomodasi perusahaan lain.
“Seharusnya proyek sudah berjalan sejak awal Juni karena pemenang tender sudah memenuhi syarat. Tetapi hingga sekarang pekerjaan fisik belum dimulai,” kata sumber tersebut saat ditemui di Mozaik Cafe, Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga: HWP Bentuk Kelompok Konservasi Desa, Perburuan 26 Kuskus Mata Biru Jadi Alarm di Takome
Berdasarkan hasil penelusuran Pokja melalui situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, sertifikat badan usaha (SBU) subklasifikasi BG006 milik CV Adyah Karya disebut telah dicabut. Dalam proses sanggah banding, perusahaan itu juga disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta Pokja.
Sumber tersebut menduga ada hubungan kekerabatan antara PPK dan Kakanwil yang memengaruhi proses pengambilan keputusan. Namun tudingan itu belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara Amar Manaf dan PPK Maskur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi dan alasan belum dimulainya pekerjaan proyek tersebut.
Penundaan proyek ini dinilai berpotensi merugikan daerah dan mengganggu pelaksanaan pembangunan sarana pendidikan di MIN Halmahera Barat. (Rifal)