Ternate – istanafm.com. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim), Maluku Utara, disorot lantaran belum mengeksekusi putusan pengadilan terhadap dua terpidana kasus pengrusakan barang di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Wasile Selatan. Kedua terpidana berinisial DH alias Daiyan dan LK alias Lely hingga kini belum ditahan meski telah divonis bersalah.
Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, melalui Putusan Nomor 113/Pid.B/2025/PN Sos tertanggal 27 Oktober 2025, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua bulan kepada Daiyan dan Lely. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengrusakan barang.
Namun, lebih dari dua bulan setelah putusan dibacakan, Kejari Haltim belum melakukan penahanan maupun eksekusi terhadap kedua terpidana. Kondisi ini memicu keberatan dari pihak korban yang menilai proses penegakan hukum berjalan tidak adil dan terkesan tebang pilih.
Korban, Dahlan Ali, mengatakan dirinya telah mengikuti seluruh proses hukum sejak perkara tersebut ditangani Polres Halmahera Timur hingga diputus bersalah oleh pengadilan. Ia mempertanyakan lambannya tindakan jaksa dalam melaksanakan putusan.
“Kenapa perkara ini sudah diputus pengadilan, tetapi terpidana belum juga ditahan?” ujar Dahlan kepada Istana FM, Sabtu, 3 Januari 2026.
Baca juga: Akademisi Desak APH Usut Temuan BPK atas Anggaran Pemilu KPU Malut
Kuasa hukum korban, Supriadi Hamisi, menjelaskan perkara tersebut bermula dari sengketa klaim kepemilikan lahan kebun milik Dahlan. Menurutnya, Daiyan dan Lely mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka, meski sertifikat tanah tercatat atas nama Dahlan. Pada 5 Oktober 2024, keduanya kemudian merusak pagar dan tanaman di kebun tersebut.
“Klien kami keberatan karena tanah itu sah secara hukum. Peristiwa pengrusakan itulah yang kemudian dilaporkan ke Polsek hingga dilimpahkan ke Polres Haltim,” kata Supriadi.
Ia menambahkan, sejak tahap penyidikan di Polres Haltim, Daiyan dan Lely tidak pernah ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Situasi serupa berlanjut ketika perkara dilimpahkan ke Kejari Haltim, bahkan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Menurut Supriadi, putusan pidana bersifat eksekutorial sehingga wajib segera dilaksanakan oleh jaksa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan jaksa bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kecuali ada keadaan luar biasa, seperti terpidana sakit berat yang dibuktikan dengan kondisi dirawat di rumah sakit, penahanan tidak boleh ditunda. Dalam kasus ini, tidak ada alasan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Laporan Penipuan Pajak di Malut Capai Ratusan Kasus Sepanjang 2025
Supriadi mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Kejari Haltim sekitar sebulan lalu untuk meminta kejelasan terkait eksekusi putusan. Saat itu, jaksa berjanji akan segera melakukan penahanan, namun hingga kini belum terealisasi.
Karena itu, tim kuasa hukum korban mendesak Kepala Kejari Haltim mengevaluasi jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Mereka juga berencana melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara apabila eksekusi putusan tidak segera dilakukan.
“Tidak dilaksanakannya eksekusi merupakan alasan yang tidak masuk akal. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan menempuh jalur pengaduan ke Kejati Malut,” ujar Supriadi. (Rifal)