Ternate – istanafm.com. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menolak rencana reklamasi di Kota Ternate. Organisasi lingkungan itu menilai reklamasi di pulau kecil seperti Ternate berisiko menimbulkan kerusakan ekologis, baik di kawasan laut maupun daratan.
Sorotan itu menguat setelah Panitia Khusus I DPRD Kota Ternate menemukan perbedaan angka luasan reklamasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketua Pansus I, Junaidi A. Baharuddin, menyebut dokumen RTRW mencantumkan reklamasi seluas 35 hektare, sedangkan yang teridentifikasi pansus baru sekitar 16 hektare.
Baca juga: Prof Aris: Libatkan Publik dalam RTRW, Hentikan Reklamasi Ternate
Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, mengatakan reklamasi di berbagai daerah umumnya tidak dirancang secara matang dan lebih banyak didorong kepentingan ekonomi ketimbang kebutuhan ekologis.
“Persoalannya, Ternate ini pulau kecil yang terlalu banyak reklamasi. Terlalu banyak menimbun ekosistem laut, dan itu berdampak pada lingkungan pesisir,” kata Astuti kepada Istana FM, Jumat, 18 April 2026.
Menurut dia, dampak reklamasi tidak hanya terjadi di wilayah laut. Material timbunan yang diambil dari kawasan daratan, terutama pegunungan, juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
Astuti menilai risiko paling besar dari reklamasi di Ternate adalah meluapnya air laut akibat penyempitan ruang air.
“Prinsipnya, semakin kita memakan aliran air, maka airnya akan meluap. Itu risiko paling besar jika reklamasi tetap dilanjutkan di Kota Ternate,” ujarnya.
Selain ancaman ekologis, ia menuturkan reklamasi juga berdampak langsung pada masyarakat pesisir, terutama nelayan tradisional. Wilayah tangkap ikan disebut semakin sempit sehingga nelayan harus melaut lebih jauh.
Akibatnya, biaya operasional seperti bahan bakar meningkat, sementara hasil tangkapan belum tentu bertambah.
“Kalau wilayah tangkap semakin jauh, kebutuhan bahan bakar naik. Pendapatan nelayan belum tentu naik, dan itu memengaruhi sistem ekonomi masyarakat,” kata Astuti.
Baca juga: Pendapatan Jauh dari Target, Pansus DPRD Ternate Kritik Kinerja OPD 2025
Walhi Maluku Utara menegaskan menolak total reklamasi karena dinilai hanya menguntungkan pemodal besar dan mengabaikan karakter daerah kepulauan.
“Sikap kami menolak total yang namanya reklamasi. Tidak ada kebaikan dalam rezim pembangunan yang mengedepankan reklamasi,” ujarnya.
Astuti mengatakan pola pembangunan Ternate tidak bisa disamakan dengan kota-kota besar seperti Makassar atau Manado yang memiliki bentang daratan luas. Sebagai pulau kecil, Ternate dinilai lebih rentan menerima dampak abrasi dan perubahan ekosistem.
Ia menegaskan dampak reklamasi berpotensi menjalar ke wilayah lain seperti Pulau Maitara, Tidore, sebagian Halmahera, hingga kawasan Ternate Selatan, Ternate Tengah, dan Ternate Utara.
Sebagai alternatif, Walhi mendorong pembangunan berbasis pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah diminta memperkuat konektivitas antarpulau melalui penambahan armada transportasi laut serta peningkatan fasilitas pelabuhan dan dermaga.
“Karena Ternate ini satu kota empat pulau: Ternate, Hiri, Batang Dua, dan Moti. Yang harus diprioritaskan semua pulau, bukan hanya Pulau Ternate,” kata Astuti.
Ia juga meminta DPRD Kota Ternate mengkaji ulang rencana reklamasi secara mendalam dengan melibatkan ahli, masyarakat pesisir, dan nelayan melalui konsultasi publik sebelum perda RTRW disahkan.
Menurut dia, kepala daerah seharusnya tidak hanya melihat proyek pembangunan dari sisi ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, politik ekonomi masyarakat, dan lingkungan.
“Jangan hanya mengukur segala sesuatu dari sudut pandang ekonomi makro, tetapi lihat juga dampaknya bagi masyarakat dan ekologi,” tegas Astuti. (Rifal)