Ternate- Istanafm.com: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maluku di Pengadilan Negeri Ternate, akan memvonis Terdakwa Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan, dan Gratifikasi, yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dan mantan ajudannya Ramadhan Ibrahim pada kamis 05/09/2024.
Informasi yang dihimpun Istana FM rabu 04/09) 2024 di Pengadilan Negeri Ternate, dari salah satu staf Humas Pengadilan Negeri Ternate menyebutkan bahwa kedua terdakwa akan di vonis pada esok nanti, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maluku Utara.
Ketika ditanyakan kembali apakah hukuman AGK dan Ramadhan Ibrahim akan bertambah atau dikurangi. Sumber Istana FM mengatakan bahwa, “Kalau tuntutan itu dikurangi atau bertambah, itu adalah ranahnya Majelis Hakim di persidangan yang terbuka untuk umum. Entah bertambah atau berkurang nanti kita lihat saja di persidangan”, kata sumber dibagian Humas itu.
Sampai berita ini dipublikasikan oleh Istana FM, belum mendapat konfirmasi dari Kadar Noh, S.H., selaku Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Ternate, karena tidak berada di Kantor. (Jaja On).