Next Post

Pendapatan APBD Perubahan Maluku Utara 2026 Naik 18,66 Persen

d0557f0a-30a9-4727-b61c-de4a2f3442e9

Sofifi — istanafm.com. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,318 triliun. Nilai itu meningkat 18,66 persen dibandingkan target dalam APBD 2026.

Penjelasan mengenai perubahan anggaran tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara, Rabu, 16 September 2026. Ia mengatakan perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan dinamika kondisi lingkungan strategis dan penyempurnaan sejumlah kegiatan pembangunan.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan meningkat 39,02 persen, dari Rp1,165 triliun menjadi Rp1,620 triliun. Sementara pendapatan transfer naik 4,11 persen, dari Rp1,630 triliun menjadi Rp1,697 triliun.

Komponen lain-lain pendapatan yang sah juga mengalami kenaikan 30,52 persen, dari Rp212 juta menjadi Rp277 juta. Perubahan struktur pendapatan itu menjadi bagian dari penyesuaian kemampuan keuangan daerah dengan agenda pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Di sisi belanja, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan kenaikan sebesar 29,80 persen. Belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditargetkan mencapai Rp3,659 triliun.

Sarbin mengatakan perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyelarasan pengelolaan keuangan daerah dengan prioritas pembangunan. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan penggunaan anggaran tetap terarah dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan Maluku Utara.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD, saya optimistis program prioritas ini akan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Sarbin.

Sebelumnya, pimpinan rapat paripurna, Husni Bopeng, menjelaskan perubahan APBD hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11