Malutpost, Ternate – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Muammil Sun’an menilai kasus dugaan main proyek proses tender proyek Masjid Raya Sofifi, sudah harus ada atensi dari aparat penegak hukum (APH). Sebab sudah sangat jelas indikasi terjadi kongkalikong antara pejabat internal Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan kontraktor. Karena itu, dugaan pelanggaran ini sudah harus diproses pidana sesuai ketentuan berlaku. “Apalagi dasar temuan sudah ada yakni dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Malut. Maka sudah bisa menjadi atensi aparat turun menyelidikiny,” tandas Muakil kepada Malut Post, Senin (30/1).
Muamil mengaskan, praktik semacam ini jika dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk yang tidak menyehatkan pemerinthan provinsi ke depannya. “Sehingga APH sudah harus turun tangan untuk menyelidikinya,” pintanya.
Menurutnya, proses tender proyek jika terdapat administrasi yang belum terpenuhi, maka seharunya tidak bisa dloloskan oleh pokja yang ditugaskan menangani proyek tersebut. Apalagi jika pokja saat diwancarai BPK mengakui kalau PT Anugerah Lahan Baru (ALB) memang seharusnya tidak lolos tender. Lantara masih ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Namun, tetap meloloskannya. Artinya, ada permainan dalam proyek ini. “Kalau sudah tahu tidak memenuhi syarat, lantas kenapa sampai bisa menang tender. Ini kan aneh,” cetusnya.
Dosen Fakultas Ekonomi ini menambahkan, temuan BPK harus ditindaklanjuti sehingga menjadi pelajaran bagi pokja Pemprov. Agar ke depan lebih profesional dalam menangani proses tender. Kendati begitu, sudah menjadi rahasi umum bahwa proyek dengan nilai miliaran. Memang kebanyakan sudah bisa dipastikan perusahaan mana yang menjadi pemenangnya. “Praktik ini tidak boleh dibiarkan, harus ditelusuri dan memberi efek jera terhadap pelakunya,” pungkasnya. (tr-01/din/udy)
Sumber: Harian Malut Post Edisi Selasa 31 Januari 2023