Ternate – istanafm.com. Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang Halmahera Tengah menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah. Aksi tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa, 30 Desember 2025.
Aksi yang melibatkan sejumlah federasi dan serikat buruh di antaranya FNPBI, SBGN, FSPMI-KSPI, PPB KASBI, SOPI-FSBPI, dan FSPIM serta KPBI—berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Para buruh secara tegas menolak penetapan UMP Maluku Utara yang hanya naik tiga persen dan tengah ditandatangani Gubernur.
Ketua Pusat Persatuan Buruh (PPB) Maluku Utara, Isra, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak berkeadilan dan tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami menolak penetapan UMP dan UMK yang tidak berkeadilan. Kenaikan tiga persen sama sekali tidak mencerminkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara,” kata Isra.
Ia menegaskan, buruh mendesak agar Surat Keputusan penetapan UMP Maluku Utara dicabut. Selain itu, mereka meminta Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangaji, menetapkan UMK Halteng menggunakan indeks alfa 0,7.
“UMK yang ditetapkan hari ini sangat merugikan buruh. Kami bekerja keras menopang pertumbuhan ekonomi Halteng dan Maluku Utara, tapi upah justru tetap rendah,” ujarnya.
Baca juga: Upah Buruh Malut Dinilai Tak Adil, Partai Buruh Kritik Kenaikan UMP 2026
Menurut Isra, dalam audiensi sebelumnya pemerintah daerah dinilai tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap tuntutan buruh. Padahal, kontribusi tenaga kerja—terutama di sektor industri dan pertambangan sangat besar terhadap peningkatan ekonomi daerah.
Aksi tersebut melibatkan buruh yang bekerja di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), termasuk anggota PPB Maluku Utara, Serikat Pekerja Industri Merdeka (SPIM), Forum Belajar K3, serta sejumlah serikat buruh lainnya.
Isra menegaskan, aksi tidak akan berhenti jika tuntutan buruh diabaikan. “Bahkan mogok kerja bisa menjadi pilihan,” katanya.
Ia juga menyinggung meningkatnya angka kecelakaan kerja di sektor industri, yang dinilai tidak sebanding dengan perlindungan dan upah yang diterima buruh. “Penetapan UMP tiga persen dan UMK yang rendah menunjukkan keberpihakan kepada pemodal. Upah yang ditetapkan tidak menjamin kesejahteraan buruh,” ujar Isra.
Baca juga: Perda Tak Kunjung Terbit, Perburuan Kus-kus Mata Biru Kian Marak di Ternate
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang, Rahmat, mengatakan aksi tersebut juga bertujuan mengawal keputusan UMK Halmahera Tengah agar ditetapkan menggunakan indeks alfa 0,7.
Menurut dia, aksi diakhiri dengan hearing bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Dinas Tenaga Kerja yang dihadiri langsung oleh bupati dan jajaran dinas terkait.
“Hasil hearing dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengawal penetapan UMK dengan alfa 0,7,” kata Rahmat.
Ia menegaskan, jika pemerintah kabupaten tidak mengindahkan tuntutan dan komitmen yang telah disepakati, aliansi buruh akan kembali menggelar aksi lanjutan. “Demonstrasi lanjutan akan dilakukan untuk mempertahankan komitmen awal,” ujarnya. (Rifal)