Istanafm.com – Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, buka suara usai cuitannya dianggap membenarkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo memberi perintah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Klarifikasi ini dibuat setelah seorang warganet menanyakan kepada Febri via Twitter mengenai nasib Richard apabila menolak perintah Sambo.
Febri pun membalas dengan memberi penjelasan bahwa ada ajudan bernama Ricky Rizal atau Bripka RR yang sempat menolak perintah Sambo dan tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya.
Dia menilai anggapan Sambo memberi perintah Richard untuk menembak Yosua adalah keliru. Febri berujar cuitannya itu sebatas memberi penjelasan bahwa ada ajudan bernama Ricky Rizal yang menolak perintah Sambo, tapi justru turut diadili dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
“Itu keliru,” kata Febri membantah anggapan warga net di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
“Yang ingin saya sampaikan adalah di fakta sidang ada seseorang bernama Ricky yang menolak, kalau kita lihat keterangan Ricky sebenarnya Ricky mengatakan dia ditanya, dia dikonfirmasi begitu ya ditanya ‘kamu mau back up enggak kalau dia [Yosua] melawan?’ Itu sebenarnya rumusannya. Kemudian Ricky bilang tidak,” imbuhnya.
Febri menambahkan hal yang sama juga ditanyakan Sambo kepada Richard. Namun, berdasarkan fakta sidang, Richard memahami seruan Sambo sebagai perintah untuk menembak.
“Hal yang sama ditanyakan pada Richard Eliezer bahwa Richard mengatakan itu perintah, itu lain hal. Kami melihat itu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan yang lain,” kata Febri.
“Nah, dalam konteks itu lah yang ingin kami sampaikan bahwa ada seseorang bernama Ricky yang pernah menolak dan tidak pernah di apa-apakan oleh FS,” tandasnya.
Febri lantas meminta warga net untuk mengikuti persidangan di PN Jakarta Selatan. Hal itu bertujuan agar seluruh pihak bisa mengetahui fakta seputar kematian Yosua.
“Ini ujian untuk kita semua agar kembali melihat ruang tengah persidangan. Publik juga kami ajak untuk melihat ke ruang tengah persidangan. Kita lihat fakta yang berkembang dan terbukti di ruang sidang ini,” katanya.
Adapun Richard mengaku diperintah Sambo untuk menembak Yosua. Keterangan ini dipakai jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.
Sementara Sambo mengaku hanya memberi perintah kepada Richard untuk menghajar Yosua. Keterangan Sambo diamini terdakwa Kuat Ma’ruf. Sementara Ricky tidak mendengar perintah tembak.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.