Next Post

JATAM Sebut Pencemaran Haltim sebagai Kejahatan Ekologi

Screenshot_2025-11-25-14-20-38-516_com.instagram.android

Ternate – istanafm.com. Kasus pencemaran lingkungan di pesisir Subaim dan sejumlah desa di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur (Haltim), kembali disorot publik. Dugaan pencemaran akibat aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) dan PT Jaya Abdi Semesta (PT JAS) dinilai telah berulang dan mengancam ruang hidup warga.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Melky Nahar, menyatakan pencemaran yang merusak sawah, sumber air, dan laut menunjukkan operasi pertambangan kedua perusahaan tersebut sejak awal mengabaikan hak hidup petani dan nelayan. Ia menilai desa hanya dijadikan sebagai lokasi pembuangan limbah hasil penambangan nikel.

“Kasus Subaim dan beberapa desa di Wasile ini sudah masuk kategori kejahatan ekologis yang dibiarkan negara, bukan lagi sekadar pelanggaran teknis soal pengelolaan limbah,” kata Melky kepada Istana FM, Kamis malam, 4 Desember 2025.

Baca juga: Walhi Kritik Menteri ATR Soal Konflik Agraria di Halmahera Timur

Melky menilai pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat memilih melindungi investasi tambang ketimbang melindungi lahan pertanian, air bersih, dan laut. Ia menyebut penyelesaian kasus pencemaran selama ini hanya berhenti pada janji gubernur tanpa ada tindak lanjut konkret.

“Selama ini masalah pencemaran hanya sebatas janji penelusuran, terbukti hanya berhenti di panggung wawancara. Artinya gubernur tidak komitmen selesaikan pencemaran yang mengancam ruang hidup warga,” ujarnya.

Menurut Melky, seharusnya sudah ada kebijakan tegas karena dasar hukum untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA dinilai sangat jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan tentang sanksi administratif yang memberi kewenangan pencabutan izin bila terjadi pencemaran yang membahayakan warga.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Lepas Tangan soal Penangkapan 11 Warga Adat Maba-Sangaji di Halmahera Timur

Ia menegaskan laporan masyarakat, temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan fakta pencemaran yang berulang menunjukkan perusahaan gagal memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan pemulihan. Jika pemerintah tetap hanya memberi teguran tanpa pencabutan izin, ia menilai pemerintah telah melanggar prinsip kehati-hatian dan hak konstitusional warga atas lingkungan yang baik dan sehat. (Rifal)

 

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11