Next Post

Mantan Wagub Malut Belum Ditahan Karena Sakit

4dc4c68a-59ad-4dd1-bfea-d45499229754

Ternate- Istanafm.com. Mantan Gubernur Maluku Utara Ir. H. Alyasin Ali, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI), Wakil Kepala Daerah (WKDH), yang mengakibatkan terjadinya kerugian terhadap Keuangan Negara Miliaran Rupiah.

Terkait proses Kasus yang menyeret Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu, ketika Istanafm.com mengkonfirmasikan kepada Kasi Pengkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis 11/12/2025, dilantai dua gedung Radio Istanafm, usai memberikan Penyuluhan Hukum Richard  Sinaga, S.H., M.H., mengatakan bahwa, “status Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara saat ini  sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”

“Namun, belum dilakukan Penahanan oleh Penyidik,” kata Richard Sinaga. Karena informasi yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dari pihak keluarga bahwa, Mantan Wakil Gubernur Malut Alyasin Ali dalam kondisi sakit,” ujar Richard Sinaga.

Berdasarkan informasi tersebut maka pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga mempertimbangkan aspek kemanusian, sehingga belum dilakukan penahanan. Tetapi proses hukumnya tetap jalan, jelas Kasi Pengkum dan Humas Kejati Malut  Richard Sinaga. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11