Ternate- Istanafm.com. Mantan Gubernur Maluku Utara Ir. H. Alyasin Ali, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI), Wakil Kepala Daerah (WKDH), yang mengakibatkan terjadinya kerugian terhadap Keuangan Negara Miliaran Rupiah.
Terkait proses Kasus yang menyeret Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu, ketika Istanafm.com mengkonfirmasikan kepada Kasi Pengkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis 11/12/2025, dilantai dua gedung Radio Istanafm, usai memberikan Penyuluhan Hukum Richard Sinaga, S.H., M.H., mengatakan bahwa, “status Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”
“Namun, belum dilakukan Penahanan oleh Penyidik,” kata Richard Sinaga. Karena informasi yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dari pihak keluarga bahwa, Mantan Wakil Gubernur Malut Alyasin Ali dalam kondisi sakit,” ujar Richard Sinaga.
Berdasarkan informasi tersebut maka pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga mempertimbangkan aspek kemanusian, sehingga belum dilakukan penahanan. Tetapi proses hukumnya tetap jalan, jelas Kasi Pengkum dan Humas Kejati Malut Richard Sinaga. (Jaja On)