Ternate – istanafm.com. Tim kuasa hukum Tauhid Soleman melaporkan akun Facebook bernama Wiwin ke Polda Maluku Utara atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Laporan itu berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang Tauhid secara pribadi, bukan mengkritik kebijakannya sebagai Wali Kota Ternate.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Kuasa hukum Tauhid, Sugiar Aziz, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kritik masyarakat terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai kepala daerah. Menurut dia, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati.
“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,” kata Sugiar saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2026.
Namun, Sugiar menilai sejumlah unggahan akun tersebut telah melampaui batas kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ia menyoroti konten yang, menurut tim kuasa hukum, memuat kalimat bernada kematian dan istilah yang dianggap merendahkan Tauhid.
“Akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid’. Selain itu, ada postingan yang menyebut kuda cuki. Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” ujarnya.
Sugiar menegaskan, laporan tersebut diajukan bukan karena Tauhid menjabat sebagai Wali Kota Ternate, melainkan karena dugaan serangan terhadap identitas dan kehormatan pribadinya.
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Hasan, membeberkan sejumlah unggahan yang menjadi dasar laporan. Menurut dia, pada 23 September 2026, akun tersebut diduga mengunggah pernyataan di grup Facebook Viral Maluku Utara yang berbunyi, “Mari sama-sama kita baniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid.”
Hasan mengatakan akun yang sama diduga kembali mengunggah konten pada 8 Oktober 2026 yang menyinggung program persampahan Tauhid dengan istilah “kudacuki”.
Adapun pada 14 Oktober 2026, akun tersebut diduga mengunggah kalimat “matikan Tauhid dalam keadaan hina”. Tim kuasa hukum juga menyoroti unggahan lain yang disebut muncul di grup Facebook Suara Warga Ternate.
Menurut Hasan, rangkaian unggahan itu perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Tim kuasa hukum meminta penyidik Polda Maluku Utara menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Namun, ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada fakta, konteks unggahan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, PS Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin,” kata Wahyudi singkat. (Rifal)