Ternate – istanafm.com. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara memeriksa Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemeriksaan politikus berinisial FT itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perjadin) tahun anggaran 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Hadi Poerwanto, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Benar, kemarin, adanya pemeriksaan anggota dewan berinisial FT,” kata Hadi.
Pemeriksaan Farijal menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate. Polisi juga berencana memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, yang hingga kini belum memenuhi agenda pemeriksaan.
Menurut Hadi, penyidik masih mengatur ulang jadwal pemanggilan terhadap Rusdi.
“Untuk Ketua DPRD belum diperiksa, sementara masih diatur waktunya lagi,” ujarnya.
Sebelum memeriksa Farijal, penyidik telah meminta keterangan anggota DPRD Kota Ternate lainnya, Nurjaya Hi. Ibrahim, pada Jumat, 15 Agustus 2026. Pemeriksaan Nurjaya berlangsung hampir 10 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurjaya menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana perjalanan dinas 2024. Barang bukti itu antara lain riwayat transaksi transfer dan manifes tagihan hotel.
Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, serta tiga saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan dan pejabat sekretariat DPRD menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam penanganan perkara ini. (Rifal)