Ternate – istanafm.com. Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate menggelar aksi demonstrasi di Markas Polres Ternate. Massa mendesak kepolisian mempercepat penanganan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.
Ketua Umum PMII Ternate, Safrian Sula, menyatakan penanganan kasus yang dilaporkan sejak 7 Oktober 2025 dinilai berjalan lambat. Hingga dua bulan berselang, kata dia, belum ada progres yang bisa diakses pihak pendamping korban. “Kami menilai Polres Ternate terkesan lambat menangani kasus ini karena sampai sekarang belum ada kepastian,” kata Safrian kepada Istana FM, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menuturkan pemeriksaan psikologis terhadap korban belum dijadwalkan, sementara hasil tersebut dibutuhkan sebagai syarat gelar perkara. Selain itu, Safrian mengungkapkan korban mengalami intimidasi dari oknum keluarga terduga pelaku dan pihak kampus. “Ada semacam intimidasi yang dilayangkan langsung kepada korban,” ucapnya.
Koordinator investigasi PMII Komisariat IAIN, Asrun M. Jen Dosu, menambahkan penyidik sempat mempertemukan korban dan terduga pelaku dalam satu kesempatan. Menurutnya, langkah itu dapat memengaruhi kondisi psikologis korban.
“Seharusnya pemeriksaan dilakukan terpisah agar korban tidak terbebani,” ujar Asrun.
PMII meminta Polres Ternate menaikkan status penanganan menjadi penyidikan dan segera menetapkan ZAR—mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN—sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Ajun Komisaris Polisi Bhakri Syahruddin, menjelaskan penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, dan dua saksi. Ia menyebut pihaknya menunggu pelaksanaan pemeriksaan psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate. “Kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan psikologis,” kata Bhakri singkat.
Staf ahli Pendampingan Litigasi dan Non Litigasi UPTD PPA Ternate, Nurdewa Safar, memastikan pemeriksaan psikologis korban telah dijadwalkan pada 10 Desember. Ia mengakui antrean layanan cukup panjang karena terbatasnya jumlah ahli. “Langkah selanjutnya adalah memastikan layanan dan perlindungan kepada korban,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasubag FEBI IAIN Ternate, Hilman Idrus, menyebut pihak kampus telah menjatuhkan sanksi skors kepada ZAR. Ia mengatakan korban sudah kembali mengikuti perkuliahan. “Terduga pelaku sudah mendapat sanksi. Sementara korban sudah masuk kuliah seperti biasa,” kata Hilman.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ZAR terhadap korban di sebuah indekos di Ternate pada 16 September 2025. Hingga kini keluarga dan pendamping korban masih menunggu kepastian proses hukum dari kepolisian. (Rifal)