Next Post

PP FORMAPAS Malut Desak PT. ARA Ganti Rugi Lahan Warga

3cbcf423-98c7-4248-ad75-ebc6c26475ee

Jakarta- Istanafm.com. Eksplorasi Pertambangan Nikel yang dilakukan oleh PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA) diwilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, meninggalkan segudang permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Baik itu masalah pencemaran lingkungan, hingga ganti rugi lahan masyarakat yang belum direalisasikan hingga kini. Kondisi inilah yang menarik simpati Pengurus Pusat FORMAPAS Maluku Utara di Jakarta turun kejalan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat Haltim yang lahannya dirampas oleh manajemen PT. ARA.

Koordinator PP FORMAPAS Malut Alfian Sangadji dalam siaran Peesnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Media Group Kamis 08/10/2026 menjelaskan bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI telah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Alam Raya Abadi. Dan masalah tersebut telah dipaparkan pada tanggal 19 Januari 2026 namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak manajemen PT. ARA, tegas Alfian Sabgadji.

Alfian Sangadji juga menegaskan Bahwa hari ini Aktivis FORMAPAS Malut akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT. ARA di Jakarta, sekaligus meminta pertanggung jawaban atas ganti rugi lahan masyarakat serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat dari aktifitas Pertambangan Nikel, ujar Alfian Sangadji.

Alfian Sangadji juga secara tegas mengatakan bahwa, Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara agar segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Alam Raya Abadi. Karena kehadiran PT. ARA di Halmahera Timur tidak memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat, mala menciptakan kerusakan linkungan, tegas Alfian Sangadji. (Jaja On)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11