Next Post

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Pembahasan, Presiden Keluarkan Surpres

9897b13d-a77a-4f6b-8a0c-c0b2f380043e-768x512 (1)

Ternate — istanafm.com. Perjuangan panjang mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan selama hampir 18 tahun akhirnya menunjukkan titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menugaskan sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surpres tersebut menjadi dasar dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada tahun 2026, sekaligus menandai komitmen pemerintah pusat terhadap penguatan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia.

Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo menugaskan delapan menteri untuk mengikuti proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, menyebut terbitnya Surpres Presiden Prabowo sebagai sinyal positif dan tonggak penting bagi masa depan RUU Daerah Kepulauan. Menurut dia, surat tersebut terbit sekitar dua bulan setelah DPR RI menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan kepada Presiden.

“Surpres ini merupakan pertanda baik bahwa RUU Daerah Kepulauan benar-benar mendapat perhatian serius. Ini adalah hasil kerja keras DPR RI, DPD RI, dan pemerintah yang konsisten mendorong percepatan pembahasan RUU ini,” ujar Graal kepada Istana FM, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Tambang Bijih Besi Mengancam Pulau Mangoli, Walhi Minta Pemerintah Bertindak

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI itu menilai RUU Daerah Kepulauan sangat strategis untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan yang selama ini dihadapi wilayah kepulauan, termasuk ketimpangan pembangunan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini daerah kepulauan menghadapi tantangan geografis, keterbatasan akses, serta tingginya biaya logistik. Karena itu, Surpres ini menjadi tonggak awal agar RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan hingga disahkan,” katanya.

Graal menjelaskan, sebelumnya DPD RI telah menggelar Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025 lintas lembaga pada 22 Desember lalu. Rapat tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI, sejumlah menteri, pimpinan DPD RI, anggota DPR dan DPD RI, para gubernur daerah kepulauan, akademisi, serta pegiat legislasi.

“Jauh sebelumnya, pada 30 September 2025, DPD RI juga telah menyampaikan empat RUU prioritas kepada DPR RI, salah satunya RUU Daerah Kepulauan. Semua proses ini akhirnya membuahkan hasil,” tuturnya.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Tambang Haltim, Tiga Buruh PT HTE Tertimbun Longsor

Ia menegaskan, RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus afirmasi negara bagi wilayah kepulauan agar mampu mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya alamnya secara mandiri.

“Semangat utama RUU ini adalah memberdayakan daerah kepulauan agar mampu menyelesaikan persoalan publiknya sendiri dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

Menurut Graal, pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjawab tantangan geografis serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“RUU Daerah Kepulauan adalah kesempatan emas yang telah lama ditunggu, termasuk bagi Maluku Utara. Kami berharap dukungan semua pihak agar RUU ini segera dibahas dan disahkan demi keadilan pembangunan di daerah kepulauan,” pungkasnya. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11