Next Post

Kegiatan Penyuluhan Bahasa dalam Hukum

Istana FM, Ternate – Kegiatan penanda tanganan naskah perjanjian kerja sama dan Penyuluhan Bahasa dalam Hukum,pelaksana kegiatan ini dari kantor bahasa provinsi maluku utara,dilaksnakan selama dua hari mulai pada hari rabu (1/2) dan kamis (2/2) yang berlangsung di hotel Sahid Bella Ternate.

Pada kesempatan itu penyampaian materi oleh Prof. H Endang  Aminudin aziz selaku kepala badan pengembangan dan pembinaan bahasa, memaparkan soal bahasa dalam hukum di antaranya :

-bahasa tulis dalam dokumen hukum

-bahasa lisan dalam proses peradilan

-bahasa sebagai barang bukti

Ia juga menekankan soal kasus bahasa penghinaan,ujaran kebencian,melalui media aplikasi internet,maupun secara langsung yang dilakukan oleh seseorang,maka seseorang itu sudah terkena delik atau tindak pidana,karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Selanjutnya penyampaian materi dari kejaksaan yang disampaikan oleh M. Indra Gunawan Kesuma,  SH., MH. Ia mengatakan wewenang kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan tuntutan hukum kasus penghinaan, ujaran kebencian (hate   speech) dan pencemaran nama baik,dalam hal ini ia juga mengatakan tuntutan jaksa murni sesuai dengan fakta persidangan.

 

Bw-Istana FM

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11