Istana FM – Amerika Serikat bakal mencabut status darurat pandemi Covid-19 pada 11 Mei mendatang.
Keputusan ini diterapkan Presiden Joe Biden setelah tiga tahun AS berjuang menghadapi pandemi virus corona yang merebak sejak 2020 lalu.
“Pelonggaran ini sejalan dengan komitmen pemerintah sebelumnya untuk memberikan pemberitahuan setidaknya 60 hari sebelum penghentian PHE (public health emergency),” demikian pernyataan OMB, seperti dikutip Reuters pada Selasa (31/1).
Dengan pencabutan status ini, biaya yang telah digelontorkan pemerintah untuk vaksin Covid-19, tes Covid-19, serta perawatan tertentu bakal dialihkan ke asuransi swasta dan anggaran kesehatan negara.
Dalam pernyataan terpisah, OMB juga menyatakan Presiden AS Joe Biden bakal memveto rancangan undang-undang (RUU) yang bakal menghilangkan wajib vaksin Covid-19 bagi penyedia layanan kesehatan yang bekerja pada program federal tertentu.
Di awal pandemi, AS menjadi salah satu negara yang paling parah terdampak Covid-19. Negeri Paman Sam pernah menjadi negara dengan jumlah kasus harian dan kasus meninggal akibat Covid-19 terbanyak di dunia. (blq/rds)
Artikel ini telah tayang di laman CNN Indonesia dengan judul “Selamat Tinggal Pandemi, AS Cabut Status Darurat Covid-19 11 Mei” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230131084321-134-906864/selamat-tinggal-pandemi-as-cabut-status-darurat-covid-19-11-mei.