Ternate- Istanafm.com. Kasus dugaan pengrusakan, dan penjarahan aset dilingkungan PT. MMC di Kabupaten Pulau Morotai belasan Tahun silam, masih meninggalkan permasalahan yang belum diselesaikan hingga kini. Bahkan Pemda Kabupaten Pulau Morotai terkesan cuek dengan ganti rugi 92 Miliar Rupiah, yang harus diselesaikan dengan pihak manajemen PT. MMC.
Masalah ganti rugi ini sudah mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Ingkra). Namun Pemda Mororai dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melalsanakan kewajiban hukumnya dalam proses penyelesaian ganti rugi tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian Praktisi Hukum Muhammad Tabrani Mutalib, saat memberikan keterangan Persnya kepada Awak Media Jumat 18/09/2026 menjelaskan bahwa, tidak ada alasan lain bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk menunda pembayaran ganti rugi tersebut. Karena pihak Manajemen PT.MMC selaku korban sudah cukup bersabar menunggu hingga belasan tahun, ujar Muhammad Tabrani.
Lanjut Muhammad Tabrani, jika Pemda Morotai memiliki itikad baik maka mekanisme pemyelesaian nya bisa diatur secara baik-baik, kata Tabrani.
Lanjut Muhammad Tabrani Mutalib, jika Pemda Morotai masih membangkan maka pihak Perusahaan bisa mengambil langkah hukum yang lebih tegas sesuai aturan hukum terkait penundaan pembayaran utang tersebut, tegas Muhammad Tabrani.(Jaja On)