Ternate— Istanafm com. Penanganan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang melibatkan karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi perhatian pihak keluarga dan sejumlah pihak yang berkepentingan pada Rabu (16/09/2026).
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan proses penahanan serta perkembangan penyidikan perkara yang hingga kini masih berjalan. Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum penahanan dan meminta Aparat Kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut. Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu pihak keluarga terduga di Ternate Kamis 17/09/2026, yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.
Mereka berharap seluruh tahapan proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sìerta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat karyawan yang menjalani proses penahanan di Polres Halmahera Tengah berkaitan dengan dugaan pencurian kabel tembaga di lingkungan perusahaan IWIP.
Namun, belum dapat dipastikan jumlah orang yang menjalani penahanan khusus dalam perkara dugaan pencurian kabel tembaga tersebut. Pasalnya, terdapat sejumlah perkara berbeda yang sedang ditangani oleh Penyidik Polres Halmahera Tengah.
Karena itu, pihak keluarga berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum masing-masing pihak, termasuk siapa saja yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian kabel tembaga, dasar penetapan tersangka, serta alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Suherlin, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi Media Grup melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa, proses penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan dan penyidikan ujar Suherlin.
Menurut Suherlin, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat mengungkap secara jelas pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara pencurian kabel tembaga tersebut.
Suherlin juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan dan nantinya akan dilimpahkan ke persidangan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi secara langsung mengenai perkembangan lengkap perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang berkaitan dengan perusahaan IWIP. (Jaja On)