Ternate – istanafm.com. Serikat Petani Indonesia (SPI) Maluku Utara menilai persoalan agraria masih menjadi masalah serius bagi petani, masyarakat adat, dan warga pedesaan di Maluku Utara. Mereka disebut menghadapi tekanan korporasi pertambangan, perkebunan sawit, hingga korporasi pertanian.
Ketua DPW SPI Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, mengatakan kondisi tersebut berdampak pada penguasaan tanah, pencemaran lingkungan, serta rendahnya harga sejumlah komoditas pertanian seperti kelapa, cengkeh, dan pala.
“Petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan juga mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan lahan perkebunan, pertanian maupun tanah adat. Mereka harus berhadapan dengan kekerasan negara, bersenjata dan aparat bersenjata,” kata Ali dalam konferensi pers melalui Google Meet, Kamis, 17 September 2026.
SPI juga mengkritik kebijakan pemerintah Maluku Utara dalam pengelolaan pangan. Menurut Ali, pemerintah semestinya menempatkan petani, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan sebagai penopang kedaulatan pangan, bukan lebih mengutamakan kerja sama dengan investor.
SPI menyebut sekitar separuh dari luas daratan Maluku Utara yang berkisar 3 juta hektare telah diserahkan kepada korporasi. Organisasi itu meminta pembahasan RUU Reforma Agraria diarahkan pada pelaksanaan reforma agraria yang berpihak kepada petani dan rakyat.
Dalam momentum Hari Tani Nasional ke-66, SPI Maluku Utara mendesak pemerintah menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi petani serta masyarakat adat. SPI juga meminta pemerintah menaikkan harga komoditas pertanian, memperkuat koperasi petani, mengembangkan pertanian berbasis agroekologi, serta menghentikan kapitalisasi sumber daya alam di Maluku Utara.
SPI turut menolak kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan korporasi pangan dan mendorong pengelolaan pangan dikembalikan kepada petani melalui pembangunan kawasan daulat pangan. (Rifal)