Next Post

Eks Plt Dirut Perumda Ake Gaale Somasi Direksi soal Uang Penghargaan

ee2100e4-77b8-44e7-bfa1-c85741bdcfe3

Ternate – istanafm.com. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Abdullah Bandang, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Syahrul Yasim, S.H. & Partners, melayangkan somasi kepada direksi perusahaan daerah tersebut. Somasi itu berkaitan dengan pembayaran uang penghargaan masa jabatan selama enam bulan yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Somasi tertanggal Selasa (13/10/2026) itu meminta direksi Perumda Ake Gaale membayar kekurangan uang penghargaan sesuai aturan yang berlaku. Kuasa hukum Abdullah menilai, perhitungan pembayaran perlu mengacu pada keputusan wali kota yang mengatur penghargaan bagi pejabat yang mendapat tugas tambahan sebagai direktur utama.

Kuasa Hukum Abdullah, Syahrul Yasim, mengatakan klinenya ditunjuk oleh Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai Plt Direktur Utama melalui Surat Keputusan Nomor 216/VI.1/KT/2025 tertanggal 3 November 2025. Ketika itu, Abdullah masih menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale.

Ia menjalankan tugas tambahan tersebut selama sekitar enam bulan, sejak November 2025 hingga April 2026. Menurut kuasa hukumnya, Abdullah memang telah menerima uang penghargaan, tetapi jumlahnya dinilai belum sesuai dengan perhitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebagai dasar tuntutan, kuasa hukum merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/2024 tentang pemberian penghargaan masa jabatan kepada pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale.

“Keputusan tersebut mengatur besaran penghargaan sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan direktur utama. Ketentuan pembayarannya, termasuk perhitungan bagi pejabat yang menjalankan tugas selama satu tahun atau kurang, tercantum dalam diktum kedua keputusan tersebut,” kata Syahrul kepada Istana FM, Selasa, 13 Oktober 2026.

Merujuk pembayaran pejabat sebelumnya

Kuasa hukum Abdullah juga membandingkan tuntutan kliennya dengan pembayaran penghargaan kepada mantan Plt Direktur Utama Perumda Ake Gaale sebelumnya.

Salah satunya Muhammad Syafei, yang pernah bersengketa dengan Perumda Ake Gaale dan Wali Kota Ternate selaku KPM terkait pembayaran uang penghargaan masa jabatan. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor 102/Pdt.G/2025/PN.Tte dan berakhir melalui kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian berkekuatan hukum tetap.

“Syafei diketahui menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama selama sembilan bulan. Kuasa hukum Abdullah menyebut pembayaran penghargaan dalam kasus tersebut menjadi salah satu pembanding dalam menghitung hak kliennya,” ujarnya.

Selain itu, Samin Marsaoly, yang menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama selama sekitar empat bulan pada 2025, disebut menerima penghargaan dengan perhitungan serupa.

“Berdasarkan hal tersebut, selaku kuasa hukum kami meminta direksi menghitung dan membayar hak Abdullah secara proporsional sesuai masa tugasnya selama enam bulan,” tegasnya.

Syahrul menuturkan dalam somasi tersebut, mereka memberikan waktu lima hari kalender sejak surat diterima oleh direksi Perumda Ake Gaale untuk memenuhi tuntutan pembayaran.

Jika tidak ada penyelesaian dalam tenggat tersebut, kuasa hukum menegaskan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, antara lain melalui jalur administrasi, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Ombudsman Republik Indonesia, serta menempuh upaya hukum perdata atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari direksi Perumda Ake Gaale mengenai somasi dan tuntutan pembayaran uang penghargaan masa jabatan Abdullah Bandang. (Rifal)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11