Sofifi – istanafm.com. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat ekosistem halal untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Ruang Rapat Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mengatakan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal lokal menjadi langkah krusial agar UMKM Maluku Utara mampu meningkatkan daya saing dan mengambil peluang di pasar nasional,” kata Sarbin.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Maluku-Maluku Utara, Abdul Karim Karley, menyampaikan bahwa implementasi ekosistem halal secara serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 18 Oktober 2026, sesuai instruksi Kepala BPJPH RI.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal perlu memastikan pemenuhan ketentuan sebelum masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2026.
“Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober mendatang, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada 18 Oktober,” ujar Abdul Karim.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Penerapan kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian terhadap status halal produk, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola produksi. Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Sarbin menegaskan, kebijakan wajib halal perlu dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Maluku Utara berkomitmen memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Pendampingan ini diharapkan membantu UMKM memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.
Pemerintah daerah juga berharap penguatan ekosistem halal dapat menciptakan iklim usaha yang aman dan terpercaya serta mendorong produk lokal Maluku Utara bersaing di pasar nasional maupun internasional. (Rifal)