Next Post

BGN Tegaskan Dapur MBG Bermasalah Akan Ditutup

ec1d31aa-3352-41d3-b95b-be7f574a33d3

Ternate – istanafm.com. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. H. Sudaryono, B.Eng menegaskan akan menutup dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaannya.

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono menanggapi dugaan adanya aliran dana pembangunan dapur MBG kepada yayasan tertentu dan pihak di tingkat pusat. Ia mengatakan dugaan pelanggaran harus dilaporkan agar dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Saya kira clear saja, kalau memang ada pelanggaran ya tinggal dilaporkan,” kata Sudaryono seusai melantik pengurus HKTI Maluku Utara di Bela Hotel, Ternate, Senin, 21 September 2026.

Sudaryono yang juga Ketua Umum HKTI DPN, mengatakan BGN telah mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut sekitar 13 orang telah menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan sebelumnya, terdiri dari pejabat lama BGN dan pihak swasta.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga kondisi dapur dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

“Dapur yang tidak benar kita tutup. Petugas-petugas kita yang tidak benar harus ditindak,” ujarnya.

Sudaryono mengatakan pengelola dapur MBG tidak dibedakan berdasarkan latar belakang pemiliknya. Selama memenuhi ketentuan, dapur dapat beroperasi. Sebaliknya, dapur yang tidak memenuhi standar akan ditutup.

“Mau punya siapa, selama dia memang baik, menunya baik, dimasak dengan baik, higienis, diterima oleh siswa-siswa dengan baik, ya kita harus aktif,” kata dia.

Ia mencontohkan adanya dapur yang kondisinya tidak layak sehingga harus dihentikan operasionalnya. Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan perlakuan berbeda berdasarkan siapa pemilik dapur tersebut.

“Yang membangun dapur asal-asalan, ya harus saya tutup. Mau itu punya siapa, tidak benar, ya saya tutup,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan MBG, Sudaryono meminta masyarakat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada laporan, laporan ke polisi saja. Kalau dugaan pelanggaran hukum, itu urusan pihak berwenang,” kata Sudaryono. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11