Next Post

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan

d5fff221-a5dd-4240-a205-19caf95cd326

Ternate- Istanafm.com. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap keduanya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate AKBP. Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ternate Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar, di depan lobi Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/9/2026).

Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial PA alias Uta, laki-laki, dalam perkara kekerasan terhadap anak, serta AM alias Comel, perempuan, dalam perkara persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/60/III/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 23 Maret 2026.

Kronologis peristiwa tersebut Peristiwa bermula ketika korban bersama kedua pelaku dan sejumlah teman mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara,” ujar AKBP. Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Dalam perkara kekerasan terhadap anak, tersangka PA alias Uta diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul satu kali pada bagian bibir. Tindakan tersebut diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban ujar Kapolres.

Sementara itu, dalam perkara persetubuhan terhadap anak, setelah kegiatan tersebut teman-teman korban meninggalkan korban di sebuah hotel. Saat berada berdua di dalam kamar, tersangka AM alias Comel diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres Ternate menjelaskan, tersangka PA alias Uta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026. Setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan bukti tambahan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara pada Jumat (11/09/2026) untuk penambahan pasal dan selanjutnya melakukan penahanan pada Rabu (16/09/2026).

Lanjut Kapolres untuk tersangka AM alias Comel, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026. Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirim pada Sabtu, 12 September 2026, dan yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan pada Rabu, 16 September 2026, bersama tersangka PA alias Uta,” jelas AKBP. Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim, masing-masing tanggal 16 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV dan pakaian milik korban. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka PA alias Uta disangkakan Pasal 80 ayat (3), subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, tersangka AM alias Comel disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur pula perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, ujar Kasi Humas. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11