Sofifi – Istanafm.com. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan di Media Istanafm.com yang terbit pada Sabtu 19/09/2026, terkait dugaan penggelapan anggaran kegiatan oleh oknum pegawai berinisial SD di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara.
Dalam pemberitaan tersebut, persoalan itu juga dikaitkan dengan Wakil Gubernur Maluku Utara, termasuk dugaan adanya hubungan kedekatan serta keterlibatan dalam proses mutasi pegawai yang bersangkutan.
Melalui Hak Jawab tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan sejumlah hal untuk meluruskan informasi yang dinilai perlu diklarifikasi kepada publik.
Pertama, Pemprov Malut menegaskan bahwa Wakil Gubernur Maluku Utara tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pegawai BPSDM berinisial SD.
Pernyataan yang menyebut pegawai tersebut sebagai “orang dekat Wagub” dan memperoleh “perlakuan khusus” dinilai tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Kedua, Wakil Gubernur Maluku Utara menegaskan tidak pernah menerbitkan memo, disposisi, maupun bentuk perintah apa pun terkait mutasi, penempatan, atau kepentingan kepegawaian SD.
Dengan demikian, tudingan bahwa mutasi pegawai tersebut terjadi “berdasarkan memo dari atas” dinilai tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, Pemprov Malut menyatakan komitmennya terhadap profesionalisme dan penegakan aturan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan tidak memberikan perlindungan maupun perlakuan istimewa kepada ASN mana pun. Setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, ketentuan pengelolaan keuangan, maupun pelanggaran lainnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapa pun dan sedekat apa pun hubungannya dengan pejabat, apabila terbukti melakukan pelanggaran, tetap akan diproses sesuai ketentuan,” demikian substansi penegasan dalam Hak Jawab tersebut.
Keempat, Pemprov Malut menjelaskan bahwa pengelolaan pegawai dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan di lingkungan BPSDM merupakan tanggung jawab Kepala BPSDM selaku pimpinan perangkat daerah.
Karena itu, persoalan internal yang berkaitan dengan pengelolaan pegawai maupun pertanggungjawaban kegiatan di BPSDM bukan merupakan kewenangan Wakil Gubernur untuk melakukan intervensi.
Kelima, apabila terdapat dugaan penyimpangan, Pemprov Malut menyebut penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Proses tersebut dapat melibatkan Inspektorat Provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kepala BPSDM selanjutnya berkewajiban menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam, Pemprov Malut juga menegaskan bahwa mutasi ASN dan keikutsertaan dalam Uji Kompetensi (UKOM) dilaksanakan berdasarkan prosedur serta ketentuan kepegawaian yang berlaku ujar Kepala BPSDM Malut, Dr. Hi. Fahruddin Tukuboya, ST., MM.
Proses tersebut, menurut Pemprov, bukan didasarkan pada kedekatan pribadi dengan pejabat tertentu. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur.
Dalam Hak Jawab tersebut, Pemprov Malut turut menyoroti proses pemberitaan yang dinilai belum memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita.
Pemprov menyebut pemberitaan tersebut bersumber dari narasumber anonim dan memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi kepada Wakil Gubernur Maluku Utara, Kepala BPSDM, maupun pegawai yang bersangkutan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam rangka menjaga prinsip uji informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Meski demikian, Pemprov Malut menegaskan tetap menghargai fungsi pers sebagai kontrol sosial serta kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemprov berharap pemberitaan selanjutnya dapat mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Minta Hak Jawab Dimuat Utuh
Melalui Hak Jawab tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta agar tanggapan disampaikan secara utuh, proporsional, dan ditempatkan secara setara dengan pemberitaan sebelumnya.
Pemprov juga meminta agar berita awal dikoreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Permintaan tersebut disampaikan dengan mengacu pada ketentuan mengenai Hak Jawab serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Pemprov Malut juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap Hak Jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers, sebagaimana disebutkan dalam surat Hak Jawab tersebut. (Jaja On)