Next Post

Buruh Kehilangan Dua Jari, Kuasa Hukum Adukan Perusahaan

d0b77f00-08bf-4c94-80e6-ebe8f37f8052

Ternate – istanafm.com. Seorang buruh harian lepas, Ovin Likumahua, 25 tahun, kehilangan dua jari tangannya akibat kecelakaan kerja saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 2 September 2026.

Kuasa hukum Ovin dari Kantor Hukum LH & Rekan menilai perusahaan tidak memberikan penanganan dan perlindungan yang semestinya setelah kecelakaan tersebut. Mereka kemudian melaporkan PT Cahaya Bintang Construction ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

“Bukannya mendapatkan perawatan layak dan perlindungan hukum, korban justru ditelantarkan secara tidak manusiawi oleh manajemen perusahaan,” kata Lukman Harun, salah satu kuasa hukum Ovin, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Lukman, setelah menjalani amputasi darurat di Rumah Sakit Weda, biaya makan dan minum Ovin tidak ditanggung perusahaan. PT Cahaya Bintang Construction, kata dia, hanya menanggung biaya penggantian perban dan obat ringan.

Kuasa hukum sebelumnya telah mengirimkan permintaan perundingan bipartit kepada admin perusahaan bernama Tanty melalui WhatsApp pada Jumat, 18 September 2026. Namun, hingga laporan pengaduan diajukan, mereka mengaku belum menerima tanggapan dari perusahaan.

Pada Senin, 21 September 2026, kuasa hukum kemudian mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara melalui UPTD Kota Ternate. Pengaduan tersebut telah diterima mediator bernama Zahra Solima.

Dalam laporan bernomor XII/ADV-LH/IX/2026 itu, kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/CBC/SPK/I/2026. Mereka menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk persoalan jam kerja, jaminan sosial, perlengkapan keselamatan kerja, dan pembayaran upah.

Kuasa hukum menyebut Ovin tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga mempersoalkan tidak adanya pembayaran santunan atas kehilangan dua jari serta pembiayaan perawatan medis selama masa pemulihan.

Selain itu, mereka menyatakan kontrak kerja mengatur waktu kerja 11 jam sehari selama tujuh hari dalam sepekan dengan jatah libur satu hari dalam sebulan. Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut melampaui batas waktu kerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Mereka juga mempersoalkan pemotongan upah untuk pembelian alat pelindung diri berupa sepatu keselamatan dan helm. Kuasa hukum menyatakan perlengkapan tersebut semestinya disediakan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum meminta Disnakertrans Maluku Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan lapangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mereka juga meminta perusahaan membiayai seluruh pengobatan dan rehabilitasi Ovin, membayar biaya hidup selama masa pemulihan, membayar upah penuh selama korban tidak dapat bekerja, serta memberikan santunan cacat tetap sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum juga meminta status kerja Ovin ditetapkan sebagai pekerja tetap serta meminta pemerintah memproses dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Pengaduan tersebut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Utara.

“Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah. Kami tidak akan berhenti sampai PT Cahaya Bintang Construction bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami klien kami,” kata Julfandi Gani, salah satu kuasa hukum dari LH & Rekan. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11