Ternate- Istanafm.com. Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Anggaran Pembangunan Istanah Daerah (Isdah) di Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Semasa Kepemimpinan Bupati Aliong Mus, terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar 17,5 Miliar Rupiah, dari total Anggaran Pembangunan Isdah tersebut.
Namun Kasus yang menyeret nama mantan Bupati Taliabu dua periode Aliong Mus, ternyata sangat diistimewakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan Penyidik mengabaikan semangat Bifor Of Dilow dalam proses penanganan Kasus tersebut.
Ismail, S.H., Kuasa Hukum dari Terpidana Yopy Saraung, secara tegas mengatakan bahwa kliennya sangat dirugikan dalam proses Pekerjaan Proyek Pembangunan Istanah Daerah (Isdah) di Kabupaten Pulau Taliabu. Karena semua Anggaran Isdah masuk ke rekening penampung mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus, melalui dua orang Sesprinya masing-masing. Haris memegang 9 nomor rekening penampung dan Dewi memegang 4 nomor rekening penampung, ujar Ismail kepada Istanafm.com Kamis 18/06/2026 di Pengadilan Negeri Ternate.
Lebih jauh dijelaskan Ismail, bahwa kedua saksi masing-masing Haris dan Dewi telah mengakui didepan Majelis Hakim, bahwa mereka memegang Nomor Rekening Penampung sesuai jumlah tersebut diatas, yang sering ditransfer oleh Terdakwa Yopy Saraung dan rekan-rekannya, Ujar Ismail.
Lanjut Ismail, bahkan dari hasil penampungan Uang Kejahatan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, mantan Bupati Taliabu Aliong Mus, membeli beberapa aset mewah berupa Rumah, Ruko dan Tanah di salah satu Kompleks Perumahan Elit di Jakarta, tegas Ismail.
Lanjut Ismail, bahwa kliennya menjadi tumbal dalam Kasus Tibdak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Pembangunan Isdah tersebut. Sementara Aliong Mus, yang sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini, malah diberlakukan secara istimewa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sehingga sebagai Kuasa Hukum dari Yopy Saraung, Ismail secara tegas meminta agar Kepala Kejalsaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.H., agar tegas dalam menegakan Supremasi Hukum di Maluku Utara, “jangan ada pemberlakuan khusus kepada Tersangka yang terjerat dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi. Ini bukan Tindak Pidana Umum, lalu Penyidik Kejati Maluku Utara menunda-nunda Penahanan Tersangka,” tegas Ismail pula.
Sampai berita ini dipublikasikan Aliong Mus,mantan Bupati Taliabu itu masih bebas berkeliaran di Ibu Kota Jakarta, serta menikmati udara diperumahan elit bersama keluarga. Sementara Terpidana lainnya seperti Yopy Sarung dan beberapa Terpidana lain, dalam kasus yang sama harus menahan panas dan sepihnya ruang Hotel Pradeo. (Jaja On)