Ternate – istanafm.com. Sebanyak 19 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Ternate mendapati status jabatan mereka dalam sistem data pendidikan berubah menjadi tenaga administrasi. Perubahan itu dipertanyakan karena mereka mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian maupun pelantikan kepala sekolah baru.
Kepala SMP Negeri 13 Kota Ternate, Jafar Noh, mengatakan perubahan status tersebut diketahui setelah seorang rekannya meminta mereka memeriksa data di Info GTK. Saat mengecek, ia mendapati datanya telah berpindah ke sekolah lain dan statusnya berubah menjadi tenaga administrasi.
“Data itu pindah dengan dasarnya apa? Seharusnya data itu pindah dengan dasar SK pelantikan wali kota. Sekarang SK belum ada,” kata Jafar saat ditemui di halaman Dinas Pendidikan Kota Ternate, Senin, 28 September 2026.
Jafar mengatakan perubahan status itu berdampak pada tugas administratif kepala sekolah. Ia mengaku tidak lagi bisa mengakses sejumlah layanan, termasuk menarik laporan melalui sistem, karena status kepala sekolahnya sudah tidak aktif.
Menurut dia, perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi hak sertifikasi yang diterima kepala sekolah. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan dasar perubahan data tersebut.
Jafar mempertanyakan alasan periodisasi yang disebut menjadi dasar perubahan status. Ia mengaku baru menjabat selama satu periode atau sekitar empat tahun. Sementara itu, kata dia, sejumlah kepala sekolah lain telah menjabat lebih dari 10 tahun, tetapi tidak mengalami perubahan serupa.
“Ada yang bertugas sudah di atas 10 tahun, seperti SMP 4, SMP 7, dan SMP 3. Saya baru empat tahun sudah kena periodisasi. Kira-kira pertimbangan hukumnya seperti apa?” ujarnya.
Ia juga mengatakan perubahan data terjadi sebelum adanya serah terima jabatan maupun pelantikan kepala sekolah baru. Padahal, menurut dia, para kepala sekolah masih memiliki SK definitif dari wali kota.
Jafar mengaku mengetahui perubahan status datanya pada 14 September 2026. Ia menyebut sejumlah rekannya bahkan mendapati perubahan sejak 1 Agustus 2026.
Ia meminta Dinas Pendidikan memeriksa data di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk memastikan penyebab perubahan tersebut. Jafar menegaskan, kedatangan mereka ke kantor dinas bertujuan meminta kejelasan atas perubahan data yang dinilai mengganggu pelaksanaan tugas dan hak mereka.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan perubahan status tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Menurut Ridwan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru. Jika masa penugasan berakhir dan tidak diperpanjang, yang bersangkutan kembali menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Kalau memang sudah waktunya untuk tidak diberikan lagi tugas tambahan tersebut, berarti kembali sebagai tenaga pendidik,” kata Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, Ridwan mengakui terdapat persoalan pada sistem aplikasi yang digunakan. Ia menjelaskan, data pokok pendidikan (Dapodik) kini terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga data yang terbaca dalam sistem belum menampilkan status guru sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan berencana memperbarui data guru yang bersangkutan ketika sistem Dapodik kembali dibuka pada awal Oktober 2026. Pembaruan itu diharapkan dapat memulihkan status mereka sebagai guru, termasuk hak sertifikasi.
“Jadi memang tidak disengaja oleh petugas Dinas Pendidikan. Memang terbaca seperti itu. Nanti di awal Oktober, ketika Dapodik terbuka, kita kembalikan untuk memperbarui data guru yang bersangkutan,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, proses pemberhentian kepala sekolah harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun, Ridwan belum merinci bagaimana proses tersebut diterapkan terhadap 19 kepala sekolah yang mengalami perubahan status. (Rifal)