Ternate – istanafm.com. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan penting untuk memperkuat kewenangan dan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk Maluku Utara.
Siti mengatakan RUU tersebut perlu memberikan ruang afirmasi kepada daerah kepulauan dalam pengelolaan sumber daya, pariwisata, adat, hingga pelayanan dasar bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Siti dalam rapat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Royal’s Resto & Function Hall, Ternate, Rabu, 30 September 2026.
Menurut dia, pengaturan mengenai Dana Khusus Kepulauan (DKK) tidak harus hanya berorientasi pada besaran anggaran. RUU tersebut juga perlu memastikan daerah memperoleh kewenangan dan manfaat dari potensi yang dimiliki.
“Kalau bisa dalam undang-undang ini, dalam rangka memberikan optimasi kepada daerah, ada semacam pasal yang setidaknya bisa memasukkan agar dalam sisi-sisi tertentu daerah punya afirmasi,” kata Siti.
Ia mencontohkan pengelolaan pariwisata dan potensi daerah yang selama ini belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Menurut dia, pemerintah pusat perlu memberikan ruang bagi daerah untuk mengidentifikasi potensi sekaligus memperoleh kontribusi dari pemanfaatannya.
Siti menyoroti dominasi kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat daerah yang memiliki sumber daya alam justru tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.
“Faktanya hari ini, kewenangan pusat itu terlalu mendominasi sehingga bukan eksplorasi, tapi eksploitasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah penghasil sumber daya alam yang masih menghadapi persoalan kemiskinan meski memiliki potensi ekonomi besar. Karena itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah penghasil dan pemerintah pusat.
“Ini yang kita harapkan tidak terus berkelanjutan sehingga kesenjangan itu bisa kita minimalisir. Sisi-sisi ini saya harapkan menjadi kekuatan undang-undang ini,” kata dia.
Perempuan dan Anak Perlu Mendapat Afirmasi
Siti juga meminta RUU Daerah Kepulauan memperhatikan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Menurut dia, karakter geografis wilayah kepulauan membuat akses terhadap fasilitas kesehatan dan pelayanan publik menjadi lebih sulit.
Ia mencontohkan perempuan hamil yang tinggal di pulau-pulau dengan keterbatasan fasilitas kesehatan. Kondisi geografis tersebut, menurut dia, harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Kelompok rentan itu termasuk salah satunya perempuan dan anak. Perempuan yang hamil dan sebagainya juga harus mendapatkan keberpihakan, sementara mereka mungkin jauh dari fasilitas rumah sakit,” ujarnya.
Menurut Siti, kebutuhan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan perlu ditempatkan sebagai bagian dari karakter khusus daerah kepulauan.
Pariwisata Bahari dan Warisan Sejarah
Siti juga mendorong agar potensi pariwisata bahari Maluku Utara masuk dalam perhatian RUU Daerah Kepulauan. Menurut dia, wilayah kepulauan memiliki kekayaan alam, sejarah, dan budaya yang dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.
Ia menilai akses transportasi menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Wisatawan yang hendak menuju Maluku Utara, kata Siti, masih menghadapi keterbatasan akses penerbangan langsung sehingga perjalanan menjadi lebih panjang.
“Bagaimana justru bandara internasional itu bisa juga terbuka di daerah-daerah provinsi yang mempunyai potensi destinasi wisata yang bagus,” katanya.
Selain wisata bahari, ia menilai warisan sejarah Kesultanan Ternate dan Tidore dapat menjadi daya tarik wisata jika dikelola tanpa menghilangkan nilai sejarah dan budaya.
Siti mengatakan pengembangan pariwisata juga harus membangun ekosistem ekonomi masyarakat. UMKM, budaya, pendidikan, dan sektor jasa dapat berkembang seiring meningkatnya aktivitas wisata.
“Kalau UMKM ini menjadi kuat, maka itu juga bagian dari pintu kesejahteraan buat masyarakat di Maluku Utara,” ujarnya.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya tidak hanya berfokus pada besaran Dana Khusus Kepulauan. Menurut dia, daerah juga perlu memperoleh ruang untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki serta mendapatkan manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya.
“Ketika DKK belum bisa dengan angka yang sesuai dengan harapan ideal daerah, kita bisa membangun dengan konsep memaksimalkan daerah dan mengafirmasi agar kewenangan tingkat pusat juga harus betul-betul berbagi pendapatan dengan daerah secara optimal,” kata Siti.
Dengan pendekatan tersebut, ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi ekonomi, memperkuat pelayanan dasar, sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah kepulauan dan daerah lainnya. (Rifal)