Next Post

Anis Byarwati: RUU Kepulauan Harus Buka Mesin Ekonomi Laut

efeeb3d6-08db-4df6-9109-5f679bfd7d86

Ternate – istanafm.com. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan tidak semata-mata bertujuan menambah transfer anggaran ke daerah. Menurut dia, regulasi tersebut harus mampu membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis laut.

Anis mengatakan persoalan daerah kepulauan merupakan kepentingan nasional. Karena itu, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya menjadi kepentingan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Masalah daerah kepulauan itu adalah masalah kita bersama. Karena kita satu saudara Indonesia. Jadi orang Jakarta pun memikirkan daerah kepulauan,” kata Anis dalam rapat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Royal’s Resto & Function Hall, Ternate, Rabu, 30 September 2026.

Dia mengatakan daerah kepulauan tidak membutuhkan perlakuan khusus karena dianggap memiliki kelemahan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan fiskal dan desain kebijakan yang sesuai dengan karakter geografis kepulauan.

“Daerah kepulauan ini membutuhkan kebijakan fiskal yang tepat, atau desain kebijakan apa pun yang tepat. Makanya kita meminta afirmasi,” ujarnya.

Menurut Anis, kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dapat diarahkan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap. Investasi fiskal dari pemerintah, kata dia, seharusnya dipandang sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara.

“Kalau pemerintah memberikan investasi fiskal kepada daerah kepulauan, itu bukan beban bagi pemerintah, tapi investasi. Karena dengan memberikan investasi fiskal kepada daerah kepulauan itu akan memperluas basis penerimaan negara,” katanya.

Pertumbuhan Tinggi, Ekonomi Laut Belum Dominan

Anis menggunakan Maluku Utara sebagai contoh untuk melihat persoalan tersebut. Berdasarkan data BPS yang dia sampaikan, PDRB Maluku Utara pada 2025 mencapai Rp123,62 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 34,17 persen.

Angka pertumbuhan tersebut, menurut Anis, tidak serta-merta menggambarkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi itu tidak dilihat dari angka saja. Angka yang tinggi tidak menjamin dinikmati oleh seluruh warganya,” ujarnya.

Dia mengatakan struktur ekonomi Maluku Utara masih terkonsentrasi pada industri pengolahan dan pertambangan. Industri pengolahan disebut menyumbang sekitar 42,1 persen terhadap PDRB, sedangkan pertambangan sekitar 20,84 persen.

Sementara itu, sektor perikanan hanya memberikan kontribusi sekitar 3,3 persen.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan pentingnya RUU Daerah Kepulauan. Menurut Anis, Maluku Utara memiliki karakter geografis kepulauan dengan wilayah laut yang luas, tetapi ekonomi kelautan belum menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan.

“Bagaimana mungkin provinsi dengan karakter geografis kepulauan dan daerah laut yang besar ini belum mampu menjadikan ekonomi kelautan sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi utamanya,” katanya.

Anis menyebut sejumlah persoalan yang perlu dibenahi untuk mengembangkan ekonomi perikanan, antara lain pelabuhan perikanan, cold storage atau rantai dingin, rantai pasok, akses pembiayaan, hingga kualitas sumber daya manusia.

Persoalan tersebut, kata dia, harus dijawab melalui desain kebijakan dalam RUU Daerah Kepulauan.

Jangan Hanya Tumbuh di Kawasan Tambang

Anis juga menyoroti konsentrasi pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang banyak terjadi di sekitar kawasan industri dan pertambangan.

Dia mempertanyakan seberapa besar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dirasakan masyarakat di pulau-pulau kecil.

“Jangan sampai pusat pertumbuhan itu berada di kawasan industri atau pertambangan tertentu, sementara pulau-pulau lainnya tetap menghadapi biaya logistik, keterbatasan listrik, transportasi, pendidikan, kesehatan, atau akses yang lain,” ujarnya.

Menurut dia, RUU Daerah Kepulauan harus memastikan potensi ekonomi laut dapat berkembang sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Persoalan kewenangan pengelolaan laut juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten-kota.

“Kewenangan pengelolaan laut terutama berada di provinsi, sementara kabupaten-kota itu wilayah yang masyarakatnya langsung bergantung pada laut. Ini perlu kita dudukkan secara tepat di RUU ini,” katanya.

Anis mengatakan Maluku Utara dapat menjadi salah satu contoh penting dalam merumuskan desain kebijakan untuk daerah kepulauan. Dia menegaskan pembahasan RUU tersebut bukan untuk menolak pertambangan, melainkan memastikan potensi kelautan juga mendapatkan ruang yang sebanding untuk dikembangkan.

“Kalau pertambangan bisa seperti itu, harus yang dikembangkan bisa lautnya, perikanannya, kemudian hilirisasinya, kemudian ekspornya, kemudian menjadi penerimaan negara,” ujarnya.

Karena itu, Anis menilai RUU Daerah Kepulauan tidak seharusnya hanya berorientasi pada tambahan transfer ke daerah. Regulasi tersebut, kata dia, perlu membuka akses dan menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru berbasis kelautan.

“RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya bicara tentang tambahan transfer ke daerah, tapi juga menciptakan mesin ekonomi baru berbasis laut,” kata Anis. (Rifal)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11