Next Post

Praktisi Hukum Minta Penyidikan Kematian Ali Daud Transparan

79d83900-2531-4b74-a036-8deb868f2489

Ternate – istanafm.com. Praktisi hukum Ahmad Rumasuku meminta penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Ali Daud di Halmahera Tengah dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif, dan profesional.

Menurut Rumasuku, proses hukum harus diarahkan untuk membuat terang perkara sekaligus menemukan pelaku berdasarkan alat bukti yang sah. Ia meminta tidak ada individu atau kelompok yang diberi label negatif selama tersangka belum ditemukan dan proses penyidikan masih berjalan.

“Bentuk pelabelan semacam ini sebisa mungkin dihindari karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh dipopuliskan dengan stigma atau asumsi, ia harus berbasis alat bukti yang sah,” kata Rumasuku kepada Istana FM, Rabu, 30 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan Rumasuku menyikapi konferensi pers Polda Maluku Utara pada 24 September 2026 mengenai perkembangan penyidikan kasus kematian Ali Daud.

Polda Maluku Utara sebelumnya menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, serta penelusuran citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Polisi menyatakan hasil penyidikan belum menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo dalam kematian Ali Daud.

Rumasuku mengatakan tantangan penyidikan perkara tersebut tidak ringan karena bukti yang dipaparkan ke publik perlu diuji lebih lanjut untuk menentukan keterkaitannya dengan tindak pidana.

Ia mencontohkan sejumlah petunjuk yang disebut dalam proses penyidikan, seperti bivak, anak panah tradisional, jejak kaki, dan citra satelit. Menurut dia, petunjuk semacam itu harus diperiksa secara kriminalistik dan forensik agar dapat dinilai relevansinya terhadap perkara.

“Pada bagian inilah diperlukan tindakan pemeriksaan kriminalistik atau forensik lebih lanjut terhadap bukti-bukti tersebut secara cermat dan teliti,” ujarnya.

Rumasuku mengatakan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari alat bukti yang diakui dalam proses pidana, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.

Ia merujuk Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur jenis alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Pasal yang sama juga mensyaratkan alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti tersebut.

Karena itu, Rumasuku meminta penyidik memastikan setiap bukti yang dikumpulkan memenuhi aspek relevansi, dapat diterima secara hukum, diperoleh melalui prosedur yang sah, dan dapat diuji dalam proses peradilan.

“Sebanyak apa pun bukti yang dihadirkan, jika tidak ada relevansinya dengan perkara, maka bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian,” katanya.

Ia juga mengingatkan prinsip bahwa bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (5) KUHAP.

Minta Lembaga Negara Awasi Penanganan Perkara

Rumasuku juga meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Kompolnas melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.

Ia menilai pengawasan diperlukan karena rangkaian konflik yang berkaitan dengan kasus tersebut telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan sejumlah fasilitas serta berpotensi memperbesar ketegangan antarkelompok masyarakat.

Berdasarkan keterangan Polda Maluku Utara, konflik Banemo-Sibenpopo menyebabkan korban jiwa selain Ali Daud, serta kerusakan terhadap 85 rumah warga, satu gereja, dan satu pos polisi. Polda juga menetapkan delapan tersangka dalam perkara kematian Silas Jiko, yang oleh kepolisian ditangani terpisah dari perkara Ali Daud.

Rumasuku meminta pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami juga mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada warga dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta pengawasan internal Polri dilakukan terhadap penanganan perkara tersebut untuk menjaga profesionalitas aparat dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Rifal)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11