Ternate – istanafm.com . Dunia usaha menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan belum sepenuhnya menjawab tantangan pasar kerja saat ini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) khawatir aturan baru tersebut justru menghambat investasi, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua DPP APINDO Maluku Utara, Ir. Gajali Abd. Mutalib mengatakan penyusunan peraturan ketenagakerjaan perlu melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurut dia, aturan baru tidak cukup hanya mengakomodasi tuntutan pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi pencari kerja dan kemampuan dunia usaha.
“Undang-undang ini harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jangan hanya melihat tuntutan buruh, tetapi juga harus memperhatikan pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha,” kata Gajali dalam siaran pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
Baca juga: APINDO Terima Audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja
Gajali mengatakan dunia usaha membutuhkan regulasi yang mampu memperluas pekerjaan produktif sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja. Ia menilai tantangan ketenagakerjaan saat ini berbeda dengan kondisi ketika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan.
Menurut APINDO, pasar kerja kini menghadapi perubahan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, perubahan rantai pasok global, persaingan investasi, serta peningkatan kebutuhan produktivitas. Indonesia juga menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat, dan gelombang pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, pengusaha menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan usaha harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
“Pekerjaan memerlukan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” ujar Shinta.
Baca juga: Anis Byarwati: RUU Kepulauan Harus Buka Mesin Ekonomi Laut
APINDO mencatat data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Investasi tersebut menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Menurut APINDO, angka tersebut menunjukkan investasi memiliki hubungan penting dengan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan dinilai perlu menjaga ruang bagi perusahaan untuk bertahan sekaligus melakukan ekspansi.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha,” kata Shinta.
APINDO juga mendorong penerapan prinsip prinsip, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, ketidakberhasilan hubungan kerja, dan kepastian yang diusahakan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan perusahaan perlu memiliki ruang untuk beradaptasi dalam menghadapi perubahan teknologi dan pasar. Pada saat yang sama, pekerja harus memperoleh keterampilan serta perlindungan selama menghadapi perubahan pekerjaan.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” ujar Bob.
Baca juga: Graal Ingatkan RUU Kepulauan Tak Jadi Pintu Eksploitasi Pulau Kecil
APINDO menilai reformasi ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada pengaturan hubungan kerja. Regulasi tersebut, menurut organisasi tersebut, juga perlu diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas, memperkuat kompetensi pekerja, dan mendorong pekerja informal masuk ke sektor formal.
APINDO mengusulkan penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada tahun 2030.
Gajali mengatakan usulan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan agar regulasi yang lahir tidak hanya memberikan perlindungan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dan menciptakan peluang kerja.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini sekaligus tantangan masa depan. Kalau hanya mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang mampu, kita berisiko tertinggal,” kata Gajali.
APINDO meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit sebelum RUU tersebut disahkan. Pembahasan juga dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan karakter sektor usaha, skala perusahaan, pola produksi, kebutuhan keterampilan, kemampuan pembiayaan, serta masa transisi penerapan aturan.
Shinta mengatakan keberhasilan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari bertambahnya aturan perlindungan, tetapi juga dari meningkatnya pekerjaan formal dan keinginan untuk berusaha.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat,” ujar Shinta. (Rifal)