Next Post

Graal Ingatkan RUU Kepulauan Tak Jadi Pintu Eksploitasi Pulau Kecil

37829962-dac1-410f-8dc9-25105bf9b7d7

Ternate – istanafm.com. Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak membuka celah eksploitasi terhadap pulau-pulau kecil.

Graal mengatakan perlindungan pulau kecil dan ekosistem laut harus menjadi bagian penting dalam RUU tersebut, terutama menghadapi ancaman aktivitas industri dari luar wilayah.

Menurut Graal, RUU Daerah Kepulauan harus mengatur pengelolaan dan perlindungan wilayah kepulauan secara bersamaan. Pengaturan itu mencakup perlindungan ekosistem, pembangunan infrastruktur hingga keberadaan masyarakat di pulau-pulau kecil.

“Jangan sampai RUU Kepulauan ini justru membuka ruang bagi lebih cepat pulau-pulau kecil dieksplorasi,” kata usai mengikuti kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Royal’s Resto & Function Hall, Ternate, Rabu, 30 September 2026

Ia mengatakan pengelolaan ruang laut semestinya melibatkan masyarakat yang memiliki keterikatan langsung dengan wilayah tersebut. Menurut dia, masyarakat lokal lebih memahami kondisi sosial dan ekologis wilayah laut dibandingkan pihak yang tidak memiliki keterikatan dengan kawasan tersebut.

“Justru kita mau supaya orang yang dekat ini yang harus punya kewenangan untuk pengelolaan. Biar mengerti, bukan orang yang jauh yang tidak punya keterikatan emosional dengan ruang laut ini,” ujarnya.

Graal juga menyebut masukan dari organisasi lingkungan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Ia mengatakan sejumlah catatan mengenai perlindungan pulau-pulau kecil perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan baru tidak justru mempercepat eksploitasi sumber daya.

Menurut dia, kewenangan pengelolaan ruang laut yang nantinya diatur dalam RUU harus diarahkan untuk perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan, bukan semata-mata eksplorasi.

“Kalau ada kewenangan pengelolaan ruang laut di RUU Kepulauan ini, ya harus sungguh-sungguh dimaksimalkan. Tidak boleh ada nuansa eksplorasi yang kemudian merusak kepentingan-kepentingan kita,” katanya.

Selain perlindungan lingkungan, Graal menilai pendanaan afirmatif bagi daerah kepulauan perlu diatur secara jelas. Salah satu gagasan yang dibahas adalah Dana Khusus Kepulauan.

Menurut dia, bentuk dan besaran dana tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR dan pemerintah. Skemanya dapat berupa persentase tertentu, alokasi berdasarkan program, maupun prioritas pembangunan dalam periode tertentu.

“Bisa dalam bentuk program, bisa juga pengalokasian dalam bentuk prioritas. Misalkan lima tahun pertama berapa persen, sepuluh tahun berapa persen,” ujarnya.

Ia mengatakan dana afirmasi tersebut juga dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 20 tahun, kemudian dievaluasi berdasarkan kebutuhan dan perkembangan daerah kepulauan.

“Jadi ada banyak skenario. Tapi pasti ada alokasi dana khusus buat daerah kepulauan kita,” kata Graal.

Graal menilai pengaturan dana khusus diperlukan untuk memastikan karakter geografis dan kebutuhan pembangunan daerah kepulauan benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan nasional. (Rifal)

istanafm

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11