Ternate – istanafm.com. Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan penting untuk mengubah paradigma pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada wilayah daratan.
Hal itu disampaikan Graal setelah mengikuti kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Royal’s Resto & Function Hall, Ternate, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Graal, kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses legislasi setelah DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. DPR RI kemudian membentuk Pansus untuk menyerap aspirasi dari daerah-daerah kepulauan sebagai bahan pembahasan.
“Ini bagian dari kelanjutan kerja-kerja legislasi DPD RI. DPD sudah menjalankan tugas legislasinya dengan mengusulkan rancangan undang-undang daerah kepulauan,” kata Graal.
Ia mengatakan pembahasan RUU tersebut nantinya dilakukan bersama DPD, DPR, dan pemerintah. DPD sebagai pihak yang mengusulkan juga membentuk tim kerja untuk mendampingi proses pembahasan.
Graal menyebut sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut, terutama terkait paradigma pembangunan, kewenangan pengelolaan laut, serta skema pendanaan bagi daerah kepulauan.
Menurut dia, paradigma pembangunan di wilayah kepulauan tidak dapat sepenuhnya menggunakan pendekatan yang diterapkan di wilayah daratan.
“Selama ini kita dijajah dengan paradigma pembangunan berbasis daratan. Kalau bicara rumah sakit, pasti yang dipikir gedung. Padahal tidak semua orang mudah mengakses gedung tersebut,” ujarnya.
Ia mencontohkan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan dapat dikembangkan melalui rumah sakit apung atau ambulans laut. Begitu pula dengan sektor transportasi yang tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan jalan.
“Kalau di daerah daratan ada angkot dan bus, seharusnya di daerah kepulauan ada kapal-kapal yang lalu lalang dengan kualitas dan reputasi yang bagus,” kata dia.
Graal menilai perubahan paradigma tersebut perlu masuk dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Dengan begitu, karakter geografis wilayah kepulauan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembangunan.
Selain paradigma pembangunan, ia menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut. Menurut Graal, daerah kepulauan membutuhkan pengaturan yang lebih jelas agar kewenangan dan manfaat ekonomi dari wilayah laut dapat dirasakan pemerintah daerah.
“Supaya kewenangan itu yang selama ini berada di provinsi bisa dibagi. Sebagian dikelola kabupaten dan kota, terutama yang memiliki wilayah laut, dan sebagian menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Ia juga menilai skema pendanaan menjadi bagian penting dalam RUU Daerah Kepulauan. Salah satu gagasan yang didorong adalah adanya dana khusus kepulauan atau skema percepatan pembangunan yang bersifat lebih mengikat.
Graal mengatakan tiga aspek tersebut, yakni paradigma pembangunan, kewenangan, dan anggaran, menjadi bagian fundamental dalam RUU Daerah Kepulauan.
Ia juga mendorong agar pembangunan daerah kepulauan diarahkan pada pengembangan ekonomi biru yang berkelanjutan. Pendekatan tersebut, menurut dia, diperlukan agar pemanfaatan sumber daya laut tidak berujung pada eksploitasi berlebihan.
Dalam penyusunan RUU, Graal turut mengusulkan penegasan nomenklatur pemerintahan yang mencerminkan karakter kepulauan. Misalnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan, dan Pemerintah Kota Kepulauan.
“Ini memberikan penekanan bahwa undang-undang kepulauan memberikan posisi yang jelas terkait nomenklatur maupun pembagian pada tingkatan pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar urusan yang selama ini dikategorikan sebagai urusan pilihan dan berkaitan langsung dengan karakter kepulauan dapat menjadi urusan wajib.
Menurut dia, perubahan tersebut penting agar pemerintah memiliki kewajiban yang jelas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Kalau pilihan kan bisa ada, bisa tidak. Tapi kalau ini menjadi undang-undang kepulauan, maka hal-hal yang terkait dengan masalah kepulauan itu dengan sendirinya menjadi urusan wajib,” ujarnya.
Terkait target pengesahan, Graal mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih berlangsung dan belum masuk pada tahap akhir. Pansus DPR RI memiliki masa kerja hingga beberapa masa sidang.
Ia mengatakan DPD RI mendorong agar pembahasan dapat diselesaikan setelah Desember 2026 sehingga RUU tersebut dapat segera dibawa ke tahap berikutnya.
“Masih dalam pembahasan. Setelah itu baru dilakukan di paripurna. Target kita setelah Desember ini sudah bisa dibahas dan mudah-mudahan bisa didorong disahkan tahun ini,” kata Graal. (Rifal)