Ternate – istanafm.com. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menyebut pembahasan regulasi tersebut telah memasuki fase akhir. Delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU itu dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari DPR kini dalam proses harmonisasi.
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, mengatakan proses pembahasan telah berjalan melalui rapat dengan sejumlah kementerian terkait. Setelah DIM DPR selesai diharmonisasi, Pansus akan membahas DIM dari pemerintah.
“Sebetulnya sekarang sudah kita melakukan RDP dengan hampir semua kementerian terkait. Seluruh fraksi DPR, delapan fraksi, sudah menyetujui. DIM dari DPR juga sudah terkumpul dan sekarang sedang dilakukan harmonisasi,” kata Jaelani saat kunjungan kerja Pansus DPR RI dan Tim Kerja DPD RI terkait RUU Daerah Kepulauan di Royal’s Resto & Function Hall, Ternate, Rabu, 30 September 2026.
Jaelani mengatakan Pansus dijadwalkan kembali membahas DIM bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada 6 Oktober 2026. Setelah DIM pemerintah diselesaikan, dokumen tersebut akan disandingkan dengan DIM DPR dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Menurut dia, kunjungan Pansus ke Maluku Utara bukan sekadar bagian dari proses administratif pembahasan RUU. Pansus ingin menyerap masukan dari daerah yang memiliki karakter kepulauan sekaligus potensi sumber daya laut dan industri ekstraktif.
“Maluku Utara ini salah satu daerah yang termasuk kategorisasi daerah kepulauan dengan daerah yang sangat kaya pada sisi potensi laut. Terus yang menggunakan kekayaan alam, industri ekstraktif juga jalan. Sehingga kami butuh masukan, kira-kira apa poin-poin tambahan yang mesti kita masukkan,” ujarnya.
Jaelani mengatakan masukan dari Maluku Utara diharapkan dapat melengkapi substansi RUU Daerah Kepulauan, terutama terkait kebutuhan daerah yang memiliki karakter geografis dan sumber daya berbeda dengan wilayah daratan.
Ia menyebut pembahasan RUU tersebut sejauh ini telah melibatkan sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Rata-rata mereka setuju undang-undang ini dilanjutkan, dibahas dan disetujui. Tinggal memang isinya harus diharmonisasi. Itulah mekanismenya,” kata Jaelani.
Dorong Disahkan Tahun Ini
Jaelani mengatakan DPR RI terus mengupayakan agar RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan dan diundangkan pada 2026. Namun, ia menyebut proses tersebut masih bergantung pada pembahasan bersama pemerintah.
Menurut dia, DPR RI dan DPD RI terus mengawal pembahasan RUU tersebut. Dukungan pemerintah juga dinilai penting agar pembahasan tidak kembali tertunda.
“Ikhtiar untuk disahkan secepatnya. Sekarang kita ikhtiarkan ini. Caranya adalah masa sidang ini DIM-nya kita selesaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan peluang pengesahan pada 2026 masih terbuka. Namun, Jaelani tidak memastikan tanggal pengesahannya karena tahapan pembahasan bersama DPR, DPD, dan pemerintah masih harus dilalui.
“Potensi itu ada. Kadang bisa cepat, tapi kita ikhtiarkan secepat-cepatnya,” kata dia.
Jaelani menjelaskan setelah DIM DPR dan pemerintah selesai, pembahasan akan masuk pada pembahasan tiga pihak atau tripartit. Dalam forum tersebut, draf RUU yang disusun DPD sebagai pengusul akan disandingkan dengan DIM DPR dan pemerintah.
“Di situ nanti drafnya DPD RI akan ditampilkan dan DIM dari DPR RI dan pemerintah disandingkan. Di situ terjadi pembahasan tiga pihak,” ujarnya.
Menurut Jaelani, proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum RUU dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya dan kemudian diputuskan melalui rapat paripurna.
Ia menilai progres RUU Daerah Kepulauan saat ini berbeda dibandingkan perjalanan sebelumnya. Untuk pertama kalinya, pembahasan telah mencapai tahap yang melibatkan DPR, DPD, dan kementerian terkait secara intensif.
“Selama perjalanan RUU Daerah Kepulauan ini belum pernah ada sampai pada level ini. Baru kali ini. Jadi progresnya luar biasa,” kata Jaelani. (Rifal)